Waduh! Ganggu Bini Orang Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur meringkus satu tersangka berinisial U (30) pada Senin, 19 Februari 2024. Diduga, tersangka melakukan tindakan tak senonoh kepada korbannya W (29) yang berstatus sebagai istri orang.

Kejadian ini terjadi pada 4 November 2023, saat itu korban tengah tidur di rumahnya yang berada di Kecamatan Tarakan Timur sekira pukul 06.00 WITA. Lalu, pelaku dengan santainya masuk ke rumah dan menuju kamar korban. Diketahui, korban tengah sendirian karena suami korban bekerja melaut. Pelaku juga masih terdapat hubungan keluarga dengan korban.

Tak berselang lama, pelaku pun baring di samping korban dan melakukan kekerasan seksual. Korban saat itu tak curiga, lantaran ia mengira hal tersebut dilakukan oleh suaminya.

“Pelaku mulai membuka celana korban, posisi korban miring jadi dia tidak tahu kan. Korban mengira itu adalah suaminya, jadi dibiarkan saja sama korban,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

Dilanjutkannya, korban baru menyadari bahwa pelaku bukan suaminya, saat pelaku hendak menindih korban. Korban pun langsung berteriak begitu mengetahui bahwa sedari tadi yang melakukan hal tersebut bukanlah suaminya. Tanpa permintaan maaf, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

“Pelaku langsung pergi, dan korban melapor ke Polsek. Kita tanyai kronologisnya, korban juga menjelaskannya sambil menangis,” lanjut Ridho.

Polisipun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mendatangi rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Namun, polisi tak mendapati pelaku saat itu dan diduga telah melarikan diri. Polisi juga sempat bertanya kepada istri pelaku, namun istrinya saat itu juga tak mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Tiga bulan lamanya, pencarian polisi pun terhenti saat pelaku teridentifikasi berada di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Polsek Tarakan Timur berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Palas untuk langsung mengamankan pelaku pada Senin, 19 Februari 2024.

“Kita minta back up dari Polsek Tanjung Palas. Karena beberapa kali kita cek itu pelaku berpindah-pindah tempatnya. Senin diamankan Polsek Tanjung Palas dan Selasa baru kita jemput. Tempat di Tanjung Palas itu juga dia numpang, ngakunya tidak kenal sama orang di sana (Tanjung Palas). Orang di sana pun tidak tahu kalau si pelaku ini buronan kami” sambungnya.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan tindakan tersebut bukan tanpa alasan. Pelaku mengaku menyukai korban, sehingga pelaku nekat melakukan tindakan tersebut.

“Pelaku memang suka dan mau sama korban. Korban juga kondisi psikologisnya sedikit shock karena bercerita saja sambil menangis,” tukas perwira balok dua itu.

Atas kelakuan pelaku, ia disangkakan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C atau Pasal 290 Kesatu KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *