Terdakwa Sakit, Sidang Tuntutan Pembunuhan Perempuan di Mayang Mangurai Batal

benuanta.co.id, BERAU – Tuntutan pidana terdakwa kasus pembunuhan wanita yang dibuang sekitar kandang buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau ditunda.

Sejatinya, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Berau dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Namun karena terdakwa dikabarkan kondisinya kurang sehat, maka ditunda hingga sepekan kedepan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Ito Azis Wasitomo, mengatakan alasan tundanya sidang itu karena terdakwa berhalangan hadir.

Baca Juga :  PT Berau Coal Gelar Kursus Lisensi Pelatihan D Nasional Selama 7 Hari

“Memang, hari Selasa (20/2/2024) agendanya pembacaan tuntutan, tapi terdakwa berhalangan, karena sakit. Jadi, agendanya ditunda,” ungkapnya Jumat (23/2/2024).

Adapun persiapan Kejari dalam pembacaan tuntutan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan pidana

“Koordinasi yang dilakukan Kejari Berau terkait dengan tuntutan terdakwa yang dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338,” bebernya.

Baca Juga :  Dinkes Patikan Nihil Cacar Monyet di Berau

Ketika disinggung apa ada ancaman hukuman mati. Pria yang akrab disapa Ito ini belum bisa memastikan.

“Khusus yang tertulis dalam pasal 340 KUHP, hukuman paling ringan adalah 20 tahun, seumur hidup dan yang paling tinggi atau berat adalah hukuman mati,” tuturnya.

Karena penerapan pasal 340 KUHP itu, karena terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korbannya diduga sebelumnya sudah merencanakan perbuatannya.

Baca Juga :  Perhatian Pemkab Berau Terhadap Budaya dan Suku Dinilai Maksimal

“Sehingga menghilangkan nyawa orang lain Nanti kita lihat saja. Kemudian terdakwa dituntut hukuman mati sesuai dengan jeratan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *