Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak Bisa Dikenai Sanksi Administrasi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Memasuki tahun 2024, utamanya pada bulan Januari sampai Februari, masyarakat yang melakukan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bulungan dan Malinau masih jauh dari target lapor SPT.

Apalagi tahun 2024 ini, batas akhir pelaporan bagi perseorangan sampai 31 Maret 2024. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Ary Maftuchan jika bulan Maret 2024 batas pelaporan SPT perseorangan dan untuk badan usaha pada 31 April 2024.

“WP terdaftar target lapor SPT di Kabupaten Bulungan mencapai 14.985 WP dan yang melaporkan baru 3.941 WP. Rasio kepatuhan sebesar 26,29 persen,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 22 Februari 2024.

Sedangkan di Kabupaten Malinau, dari 9.461 WP terdaftar target lapor SPT, yang telah melaporkan SPT mencapai 2.609 WP. Kata dia, rasio kepatuhan baru mencapai 27,57 persen.

“Sehingga total di Kaltara dari 24.446 WP terdaftar target lapor SPT, yang melaporkan ada 6.550 WP untuk total rasio kepatuhan mencapai 26,79 persen,” sebutnya.

Ary mengatakan selama periode Januari hingga Maret nanti, KP2KP Tanjung Selor tengah berkonsentrasi pada SPT tahunan pribadi atau perseorangan.

“Upaya kita awal tahun terus melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja yang memiliki karyawan yang banyak. Cara lainnya, dengan mengirimkan ajakan lapor pajak melalui email,” tuturnya.

Bahkan saat WP ini tidak melaporkan SPT tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi, besarannya Rp 100.000.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *