benuanta.co.id, TARAKAN – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat dijaga ketat oleh 40 personel kepolisian.
Tak hanya aparat kepolisian, sejumlah personel TNI juga ditempatkan mengawasi keamanan di TPS tersebut selama proses pemungutan suara dilakukan.
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar turun langsung memonitoring di lokasi PSU untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, situasi masih tetap kondusif.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, sejauh ini keadaan dilaporkan kondusif dan pengamanan akan terus dilakukan hingga proses selesai .
“Rangkaiannya seperti hari pemungutan kemarin pada 14 Februari 2024. Sebetulnya semua SOP sama, kami sudah kawal untuk pergeseran logistiknya, nanti akan diamankan pada saat perhitungan sampai kembali ke kecamatan akan dikawal,” tegasnya.
Total personel dikerahkan khusus untuk mengawasi TPS 57 sebanyak 40 orang personel. Secara umum sebanyak 110 orang dilibatkan dalam rangkaian operasi.
“Untuk PSU sendiri, itu kewenangan penyelenggara pemilu. Kami di kepolisian, membaca dari hal yang berkaitan keamanan, kerawanan. Saya lihat hari ini pasti lebih banyak dikerahkan, memastikan keamanan terselenggara pemilu, langsung umum, bebas, jujur dan adil,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman mengungkapkan sebelum TPS dibuka, pengawas sudah siaga mengawasi persiapan sampai dibukanya TPS.
“Mulai dari 7 KPPS ada di tempat, dua trantib, ada pengawas dalam hal ini PKD, karena PTPS sudah berakhir masa jabatannya. Pantauan siang ini, masih kondusif,” jelasnya.
Hingga saat ini, terpantau tidak pelanggaran. Pada malam sebelumnya ia bersama KPU sudah melakukan diskusi untuk mengawal PSU agar sesuai mekanisme yang sudah ditentukan peraturan perundangan.
“Karena PSU itu hanya sekali. Tidak boleh lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Kecuali MK memerintahkan yang lain. Tapi dalam peraturan perundangan, dalam PKPU disebutkan satu kali,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa