Perkara Tipikor Irigasi Lembudud Krayan Bergulir di Meja Hijau

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ricky Rangkuti mengungkapkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU telah berlangsung pada Selasa (13/2/2024) lalu di Samarinda.

“Sudah sidang, untuk ketiga Terdakwa yakni BT, ST dan SS menjalani sidang secara virtual,” kata Ricky Rangkuti kepada benuanta.co.id, Rabu (21/2/2024).

Ricky menjelaskan peran masing-masing terdakwa yakni BT seorang ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ST konsultan pengawas kegiatan pekerjaan tersebut dan SS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan proyek.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Ricky mengatakan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan mendakwa ketiga Terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setelah sidang dakwaan, tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali digelar besok pada Kamis (22/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Untuk saksi yang akan kita hadirkan besok ini yakni saksi dari pihak BWS. Saksi ini kita panggil sesuai dengan porsinya untuk memberikan keterangan. Belum lagi ini juga permintaan dari hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui, modus operandi yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut yakni adanya pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 sehingga menguntungkan para tersangka dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan. Dengan total anggaran yang digunakan untuk pembangunan irigasi ini sebesar Rp 19,9 miliar.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *