Setubuhi Anak Kandungnya, KA Divonis 17 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti bersalah setubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur, KA (35) warga Kabupaten Nunukan divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, terdakwa dituntut 17 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua dan dilakukan secara berlanjut.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Raden Narendra dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

Hakim mengungkapkan, adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kejahatan. Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan trauma yang mendalam bagi anak kandungnya yang saat ini masih berusia 15 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan pada September 2023 lalu setelah korban sebut saja Mawar memberanikan diri untuk mengaduh ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Terungkap di persidangan, aksi bejat yang dilakukan KA terhadap anaknya pertama kali ia lakukan pada tahun 2020 saat mereka masih tinggal di Tanjung Selor. Mirisnya lagi, korban sempat hamil hingga melahirkan seorang anak pada tahun 2021. Namun, anak tersebut telah dibunuh oleh Terdakwa.

Bahkan, saat melahirkan, ibu korban yang ikut membantu korban melahirkan tidak mengetahui jika anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan suaminya sendiri.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, dari keterangan korban kepada pihak Kepolisian, setelah pindah ke Kabupaten Nunukan. Ia kembali disetubuhi berulang-ulang kali oleh KA. Bahakan, adik korban yang masih dibawah umur juga pernah di lecehkan oleh KA.

Lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya tersebut, korban kemudian mencari informasi dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Sosial Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2650 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *