benuanta.co.id, NUNUKAN – Putusan pengadilan tingkat pertama pidana penjara 1 bulan 15 hari dan denda Rp 15 juta untuk Siti Rosita, direspons terdakwa dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kaltara.
Penasehat Hukum dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara, Theodorus GEB, S.H mengatakan, setelah mempelajari isi putusan terhadap kliennya, pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada Senin (12/2/2024).
“Iya kita bandung, kemarin siang kami tim penasehat hukum sudah ajukan banding keberatan atas keputusan hakim PN Nunukan ke Pengadilan Tinggi Kaltara,” kata Theodorus kepada benuanta.co.id, Selasa (13/2/2024).
Sementara itu, rencananya pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas statement Ketua Bawaslu Nunukan beberapa waktu lalu tersebut, Theodorus mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut setelah penanganan banding.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Ketua Majelis Hakim, PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dalam putusannya mengatakan setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan memperhatikan, Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Selain itu, lanjut Raden, Hakim menetapkan barang bukti berupa satu bandel Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875 /PL.01 4-Kpt/5503/KPU-Kab/2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam pemilihan Umum Tahun 2024. Satu rangkap Formulir Model-pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat tanggal 23 November 2023.
Baca Juga:
- KPU Masih Tunggu Putusan Inkrah soal Pembatalan Status Pencalonan Siti Rosita
- PH Siti Rosita Sesalkan Pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan
Satu lembar screenshot Foto ajakan senam sehat Yamato Tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit Kipas Angin merk Miyako dan dispenser dirampas untuk negara.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli