PH Siti Rosita Sesalkan Pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran disesalkan pihak terdakwa Siti Rosita, Caleg muda yang diputuskan perkaranya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

Penasehat Hukum (PH) dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara, Theodorus GEB, S.H mengatakan, jika kliennya belum bisa dikatakan bersalah sebab putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pasca adanya putusan dari PN ini, kita sudah menerima salinan putusan dan saat ini tim masih mempelajarinya,” kata Theodorus kepada sejumlah awak media, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Selaku PH dari kliennya, ia sangat menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan yang mengatakan kepada sejumlah awak media seolah-olah kliennya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu.

“Pernyataan yang dikeluarkan oleh ketua Bawaslu terlalu dini. Menurut kami ini tidak pantas ya, karena seolah-olah klien kami ini sudah terbukti bersalah, padahal kita semua tahu bahwa putusan ini belum inkrah,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya masih memiliki waktu hingga pekan depan untuk untuk melakukan upaya hukum banding ataupun bisa saja menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

“Karena kami masih pikir-pikir, jadi hanya ada dua kemungkinan apakah kami banding atau menerima putusan tersebut, jadi tidak seharusnya ada pernyataan yang menyatakan klien kami ini sudah bersalah, sedangkan putusan saja belum dinyatakan inkrah,” jelasnya.

BACA JUGA:

Bawaslu Nunukan Tekankan Peserta Pemilu Hindari Politik Uang

Pernyataan yang dilontarkan ketua Bawaslu Nunukan, kata Theodorus, akan dipelajari unsur pidananya dan juga akan melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kode etik yang dianggap telah dilanggar oleh Bawaslu Nunukan.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Nanti akan kita pelajari dulu, kalau memang ada memenuhi unsur tentu kan kita bisa laporan itu ke DKPP RI,” tandasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *