Laporan KDRT yang Dilakukan Oknum Komisioner Bawaslu Tarakan Diharapkan Segera Diproses

benuanta.co.id, TARAKAN – FS istri dari salah satu oknum komisioner Bawaslu Tarakan berharap kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya dapat segera diproses. Bagaimana tidak, luka akibat KDRT tersebut menyisakan luka yang mengharuskannya menggunakan plaster membalut luka diwajahnya.

FS yang telah melakukan pelaporan ke Polres Tarakan pada 6 Februari 2024 ini, sudah cukup sabar dengan tangan kasar sang suami. Saat ia mendatangi Polres Tarakan untuk kedua kalinya, FS langsung diarahkan untuk visum dengan luka-luka yang ada ditubuhnya. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Ia mengatakan, awalnya mewajarkan sikap kasar suaminya yang mungkin khilaf menyakiti dirinya.

“Persoalan dia KDRT ke saya itu dikarenakan permasalahan ekonomi yang ada,” aku FS yang telah menjalin pernikahan dengan sang suami 2,5 tahun.

Baca Juga :  Bawa Sabu 6 Kg di Perairan Tarakan, Kurir Ngaku Diupah Rp 80 Juta

Adapun perjanjian damai pada September 2023 lalu, berisi soal FS yang mencabut laporan dengan syarat seluruh keinginan FS dipenuhi oleh suaminya. Perjanjian tersebut pun tak didasari oleh kemauan FS sendiri, namun terdapat keluarga besar kedua belah pihak yang turut hadir.

“Masalah ekonomi itu hutang. Jadi saya itu meminta dia membayar hutang-hutangnya saja,” sebut FS.

Berita Terkait :

Baca Juga :  Bawaslu Temui Kendala Jelang Pengawasan Tahapan Penetapan DPT

Dari laporan kedua ini, FS memastikan tak akan mencabut laporan. FS juga berharap agar laporannya dapat segera diproses. Sementara itu, Penasihat Hukum FS, Nunung Tri Sulistyawati akan mendampingi kliennya sampai mendapatkan keadilan. Sebelumnya, ia juga sudah sempat menyarankan untuk memperbaiki keadaan rumah tangga FS, namun FS tak mau lagi memberikan kesempatan suaminya untuk menyakiti dirinya.

“Hari kejadian itu saya ditelpon FS, saya tanyain apakah ada luka, katanya ada jadi ya saya bilang buat laporan saja,” katanya.

Ia juga menegaskan kepada pihak kepolisian agar terus memproses kasus ini hingga ke persidangan. Menurutnya, KDRT ini terjadi sudah berkepanjangan. Nunung juga meminta agar polisi setidaknya dapat menambahkan Pasal 64 KUHAP. Pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti yang mendukung kasus ini.

Baca Juga :  Kisruh Pembatalan Pengangkatan ASN, FKKRT Minta DPRD Tarakan Laksanakan RDP

“Karena ini kejadiannya berlanjut. Nanti kita akan ke polisi juga untuk menanyakan progresnya. Semoga penegak hukum dapat menegakkan keadilan tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan.” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
869 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *