Tampung dan Fasilitasi CPMI Non Prosedural, Calo Pasang Tarif RM 1.000 Ringgit

benuanta.co.id, NUNUKAN – Gerebek rumah penampungan, personel Satreskrim Polres Nunukan amankan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jalan Manunggal Bhakti, RT 12, Kelurahan Nunukan Timur.

Tak hanya itu, seorang pria berinisial PR (56) warga Jalan Cik di Tiro, yang diduga merupakan pelaku yang berperan sebagai calo atau pengurus CPMI non prosedural ikut diringkus.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, pengungkapan ini bermula saat personel melakukan penyelidikan terkait adanya rumah yang yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan CPMI pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

“Personel kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati 3 orang dewasa dan anak-anak yang mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tak resmi,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (8/2/2024).

Hasil pemeriksaan, CPMI tersebut mengaku akan difasilitasi oleh PR. Sehingga, berbekal informasi itu, personel kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan PR di kediamannya.

Kepada polisi, PR mengatakan tidak memiliki perijinan untuk menampung, memberangkatkan PMI ke Malaysia.

Bahkan, ia juga mengaku jika selain 9 orang tersebut, masih ada sebanyak 12 orang PMI lainnya yang posisinya saat itu masih berada di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Pelaku mengaku untuk memfasilitasi 4 CPMI ini ke Malaysia, ia memasang tarif per orang sebesar RM 1.000 atau setara dengan Rp 3,2 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, belasan CPMI tersebut diketahui berasal dari Jeneponto, Bulukumba Enrekang dan Sinjai Sulawesi Selatan.

“Total ada 16 CPMI yang berhasil kita selamatkan dari upaya penyelundupan, selanjutnya mereka kita serahkan ke BP3MI Kaltara untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

PR telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *