Menanti Putusan Sidang Pembunuhan Perempuan di Mayang Mangurai

benuanta.co.id, BERAU – Kelanjutan kasus pembunuhan perempuan dekat kandang buaya di Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai, Kalimantan Timur pada Oktober tahun lalu memasuki tahap baru, yaitu persidangan ke-3 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Kelas II.

Berdasarkan pantauan benuanta.co.id aparat penegak hukum lakukan pengawalan ketat terhadap terdakwa Y (22) saat memasuki persidangan dari serbuan keluarga korban dan kerabatnya.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II, John Paul Mangunsung mengatakan agenda persidangan kali ini membahas putusan terdakwa.

Baca Juga :  Dapat Lahan Hibah, Optimis Pelayanan Kampung Bisa Maksimal

“Ini sidang ke 3, agenda tadi dengar saksi dari penuntut umum selanjutnya mendengar tuntutan terdakwa dan sidang tadi berjalan lancar semua pihak mematuhi persidangan,” ucapnya Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, para hakim PN Tanjung Redeb Kelas II yang memimpin jalannya persidangan tuntutan kepada Y sudah mempersiapkan dokumen hukum valid.

“Hakim tidak ada kesulitan semua sudah digali dengan sesuai fakta hukum di lapangan, jadi faktornya gimana majelis hakim pasti menggali itu, karena itu dasar untuk memutuskan persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Batiwakkal Lakukan Penyesuaian Tarif

Kemudian selama proses persiapan hingga selesai berita acara persidangan pada hari ini hak terdakwa selalu diberikan.

“Hak-hak terdakwa selama persiapan persidangan, selama berjalan persidangan hingga akhir persidangan diberikan didampingi penasehat hukum,” bebernya.

“Dikasih kesempatan untuk mendengarkan semua jalannya persidangan dengan baik tanpa tertekan yang pasti semua prosedur hukum sudah dilakukan dengan baik,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Dirinya belum bisa memastikan agenda sidang terdakwa selanjutnya tahap tuntutan atau masih mendengarkan saksi lagi karena data terbaru masih dalam proses.

Baca Juga :  Rumah dan Gudang Terbakar di Teluk Bayur

“Karena saya belum dapat data karena posisi masih bersidang. Tapi yang pasti karena mungkin terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dia maka acara berikutnya sidang tuntutan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *