Ruko Tak Berpenghuni di Sebatik Dimasuki Anak di Bawah Umur, Hasil Curian Dibeli Smartphone dan Main Slot

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengamankan satu anak di bawah umur lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah ruko, Kamis (1/2).

Pelaku berinisial AN diketahui anak di bawah umur. Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas, AKP Siswati, menjelaskan sekira pukul 22.00 Wita, SA selaku korban mendatangi toko milik mertuanya di Sebatik Timur. Setibanya di ruko melihat pintu yang sebelumnya terkunci,  gemboknya didapati sudah dirusak dan pintu terbuka.

“Di depan ruko ada batu yang diduga digunakan untuk merusak gembok pintu,” kata Siswati, Ahad, 4 Februari 2024.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Lanjutnya, SA masuk ke dalam ruko untuk memastikan barang-barang yang ada, namun uang tunai Rp 10 juta, satu slop rokok merk Arrow, 5 bungkus ruko merk Sampoerna raib.

“Dari informasi pelapor, setelah melihat dan memeriksa toko dia langsung memberitahukan kepada istri SA,” jelasnya.

Setelah melihat CCTV dan mendapatkan informasi dari masyarakat, tim unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung menuju rumah tersangka. Usai AN diamankan, didapati barang bukti satu buah sepeda dan satu buah pisau yang di duga digunakan pelaku untuk memasuki ruko.

“Kami juga mengamankan dua celengan yang di duga milik pelapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Setelah mengamankan pelaku, dan barang bukti, pihaknya melakukan interogasi, AN mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di ruko, berupa dua buah celengan berjumlah Rp. 5.400.000.

“AN ini mengetahui pemilik ruko tidak tinggal di ruko itu, melihat karena kosong, dia pun melancarkan aksinya membuka pintu gembok ruko dengan mengunakan pisau,” terangnya.

Setelah berhasil masuk dia mengambil dua celengan dan delapan bungkus rokok, hasil curian itu dia bawa pulang. Pelaku pun membuka celengan menghitung uang dari dalam celengan sebanyak Rp. 5.400.000.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Dari hasil curian itu, AN gunakan untuk membeli satu buah handphone (Hp) Second merk Realme dan satu buah HP Baru merk readme dan sisanya dia gunakan untuk bermain judi slot.

Atas perbuatan AN yang masih berusia 16 tahun itu dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 Tahun.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *