Curi Mesin Perahu, 4 Pemukat Rumput Laut di Sebatik Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Empat pemukat rumput laut di Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat setelah mencuri mesin kapal 15 PK.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh keempat pria ini terjadi di sungai baru, Jalan Salowangi, RT 12, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (30/12024) sekira pukul 05.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, masing-masing pelaku yang diamankan yakni berinisial US (43), AL (26), JA (37) dan IR (23).

“Semuanya orang Desa Binalawan, mereka kita amankan di rumah bosnya tempat mereka bekerja sebagai pemukat rumput laut di Desa Binalawan, waktu diamankan mereka ini posisinya sedang bersantai-santai,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Dikatakannya, pengungkapan ini bermula saat korban menyuruh motoris perahunya untuk mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru Jalan Salowangi.

Namun, saat itu, ia melihat perahunya masih ada berada disitu begitu pun dengan mesin tempel 15 PK merek Parsun warna abu-abu masih berada di tempatnya.

“Beberapa jam kemudian, korban ini kembali mengecek keadaan perahu, dan melihat mesin perahunya telah raib, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 22.500.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Setelah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat kemudian langsung melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut pada Selasa (2/2/2024).

Saat diamankan, para pelaku mengatakan jika mereka mengambil mesin perahu tersebut bersama-sama, dengan memanfaatkan kondisi sekitar lokasi yang sepi.

“Pengakuan mereka, setelah mencuri mesin tersebut, para pelaku langsung menyembunyikannya di hutan bakau,” ucapnya.

Rencananya, mesin perahu itu akan dijual oleh para pelaku dan akan membagi-bagikan uang hasil curiannya tersebut. Hanya saja, hingga saat mereka diamankan, para pelaku belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut masih disimpan di hutan bakau.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. dengan ancaman hukum 7 ( tujuh ) tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *