benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan berhasil menemukan salah satu daftar pencarian orang (DPO) terdakwa kasus pengangkutan kepiting betina bertelur yang melanggar UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada Kamis, 1 Januari 2024 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman mengungkapkan terdakwa bernama Ramadhan, usia 28 tahun dan sudah menjadi buronan selama kurang lebih 6 tahun. Pihak kejaksaan berhasil menangkap Ramadhan di Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan.
Jasus Ramadhan telah diputus dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada 7 Februari 2018 lalu. Namun Kejaksaan baru berhasil mengamankan DPO tersebut dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Kami dibantu juga dari Unit Resmob Tarakan yang menginformasikan, dan kami bekerja sama memantau terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan di belakang Toko Nirwana Kelurahan Sebengkok,” beber Harismand.
Dalam putusan kasasi tahun 2018 lalu, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana karantina dan dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Terdapat barang bukti (BB) berupa 1 unit speedboat dengan nama SB Bagaskhara Express warna biru putih, 53 koli gabus berisi kepiting dalam kondisi bertelur yang pada saat itu sudah dilepaskan ke alam sesuai dengan BA pelepasan kepiting bertelur ke alam.
“Kemudian ada juga satu unit mesin penggerak 225 PK merek Mercury dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.
Kasus Ramadhan sampai di persidangan secara kronologis bermula pada Selasa, 5 Desember 2017 pukul 01.00 WITA. Di mana perahu karet KP Nakula-7002 melaksanakan patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SB Bagaskhara yang sedang mengangkut kepiting betina bertelur sebanyak 53 boks tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Sebenarnya putusan tingkat pertama terdakwa dilepaskan demi hukum karena pada waktu itu putusan belum inkrah dan masa penahanannya habis.
“Maka yang bersangkutan saat itu dilepas di 2018 waktu perkaranya masih bergulir di tingkat upaya hukum tingkat kasasi. Masa hukumannya kalau dia sudah menjalani kurang lebih 4 bulan dan sisanya sesuai amar putusan yang harus dijalani 1,4 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” jelasnya.
“Sepertinya, karena selama ini kami dapat informasi dia berada di Malinau. Jarang dia singgah di Tarakan, paling bentar saja di Tarakan,” tambahnya.
Saat diamankan, terdakwa kondisinya berada di toko di ujung dermaga Kelurahan Sebengkok. Perkara ini dulunya ditangani awal oleh Polres Tarakan. Saat diamankan Ramadhan berperan sebagai motoris yang mengangkut BB saat itu.
“Pengakuan dia, baru berapa minggu di Tarakan dan baru tanggal 1 kemarin kelihatan. Dia yang membawa speedboat dan memang warga Tarakan sebenarnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa