KPU Nunukan Masih Lakukan Pendataan DPTb

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan masih melakukan pendataan terhadap Daftar Pemilih tambahan (DPTb), khususnya empat kategori yang harus selesai dirampungkan pada 7 Februari ini.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nunukan, Mardi Gunawan mengatakan dalam penyusunan DPTb, setidaknya masih ada sembilan kategori yang menjadi indikatornya. Hanya saja, hingga 12 Februari lalu pihaknya baru menyelesaikan 5 kategori.

“Sisanya 4 kategori lagi yang data sampai tanggal 7 Februari ini harus sudah rampung,” kata Mardi kepada benuanta.co.id Jumat (2/2/2024).

Dikatakannya, empat kategori itu diantaranya, yakni pertama untuk orang bertugas di tempat lain yang harus dibuktikan dengan surat tugas, kemudian untuk petugas penyelengara pemilu ada SK pembentukan, kemudian saksi peserta pemilu itu adalah surat mandat dari parpolnya.

Kedua, adalah pasien rawat inap, terkait hal ini harus keterangan yang keluarkan oleh fasilitas kesehatan. Ketiga adalah tahanan lapas atau rutan. Terakhir, korban bencana alam.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

“Sedangkan yang lima kategori lainnya yang sudah kita data untuk DPTb itu sebanyak 1.209 DPTb yang masuk terdiri dari laki-laki 638 orang dan Perempuan 571 orang. Lalu, DPTb yang keluar sebanyak 1.146 orang terdiri laki laki 588 dan perempuan 558 orang,” ungkapnya.

Menurutnya, DPTb merupakan pemilih yang pasti ada pada saat pemilihan. Hanya saja, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asalnya.

“Makanya, kita lakukan pendataan agar mereka dapat menyalurkan hak suara meskipun tidak berada di daerah asal,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, kategori DPTb yang sudah terdaftar dan terdata memungkinkan memiliki hak mendapatkan lima surat suara. Yang mana artinya, ketika DPTb tersebut mengupdate datanya dari KTP asal, misal dari Sulsel dimutasi ke Nunukan, maka mutlak mendapatkan lima surat suara.

Baca Juga :  30 Caleg Terpilih di Nunukan Telah Serahkan LHKPN ke KPU 

Mardi menerangkan, untuk daftar pemilih sejatinya ada tiga kategori yakni DPT, DPTb dan DPK. Untuk, DPT telah ditetapkan pada 2023 lalu dengan jumlah suara 146.242 untuk di 763 TPS.

Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPT) dikatannya merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, yang mana, pemilih DPK ini akan muncul pada pemungutan suara.

“Sebenarnya kalau untuk DPK ini, kalau ditanya apakah bisa diidentifikasi awal sebelum hari pemungutan suara, itu bisa saja. Tapi Pemilih itu harus cek dulu datanya atau datang KPU, ada kah namanya atau tidak, kalau tidak bisa didaftarkan,” terangnya.

Namun, Lanjut Mardi, ketika pemilih DPK tersebut datang di hari Pemilihan, makan akan dilayani oleh petugas TPS. Dengan syarat harus menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat KTP dimana dia berada.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

“Harus sesuai, jadi antara alamat KTP dan TPS itu harus sama, nanti kita akan cek secara online juga. Ini salah satu syarat DPK, untuk DPK ini akan kita fasilitasi untuk memilih dari pukul 12.00 Wita hingga 13.00. Bahkan, jika nanti di TPS tersebut kehabisan surat suara maka akan kita alihkan ke TPS terdekat yang masih ada kotak suaranya,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2655 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *