Bawaslu Telusuri Keterlibatan ASN dalam Kampanye

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih, dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Larangan tersebut, telah diatur dalam pasal 280 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017. Bahkan, masih dalam regulasi yang sama, mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana, hal itu mengutip dalam pasal 494 UU 7 tahun 2017, dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda Rp 12 juta.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Bawaslu Bulungan, sampai dengan hari ini belum menemukan adanya pelanggaran yang mereka lakukan.

“Sampai sejauh ini, kita masih belum menemukan pelaniggaran terakhir ASN. Cuma memang, ada beberapa kasus yang masih dilakukan penelusuran oleh Bawaslu terkait dengan masalah ini,” ujar Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni Kamis (1/2/2024).

Ditegaskan Sri, ASN dilarang ikut serta dalam kegiatan politik pada pesta demokrasi tahun 2024. Mulai dari gestur tubuh, dan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.

“Mulai dari foto ataupun di media sosial tidak boleh ngelike atau memposting itu tidak diperbolehkan. Sebenarnya, soal gestur tubuh atau tanda jari itu masih diatu dan itu, kita sudah disosialisasikan terhadap para ASN terhadap larangan tersebut,” ucapnya.

Jadi memang, agak terbatas ini ruang geraknya ASN untuk berekspresi. Misalnya untuk berfoto dan lainnya.

“Makanya, ketika ada kegiatan yang dihadiri oleh ASN kita awasi dan amati, kalau berfoto gesturnya bagimana,” katanya.

Meski demikian, Bawaslu juga akan mengedepankan pencegahan sebelum dianggap sebagai pelanggaran. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2631 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *