Suaranya Bikin Resah, Satlantas Polres Malinau Sita Belasan Knalpot Bising

benuanta.co.id, MALINAU – Penggunaan knalpot modifikasi dikeluhkan oleh masyarakat di Kabupaten Malinau. Menjawab keresahan masyarakat, Satlantas Polres Malinau menyita belasan knalpot bersuara bising milik pengendara.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Malinau untuk mengendalikan kebisingan yang disebabkan oleh knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar sebagai bagian dari upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Malinau.

“Total ada sebanyak 11 kendaraan yang di antaranya 7 kendaraan roda 2 dan 4. Kendaraan roda 4 yang menggunakan knalpot brong kembali ditindak dan diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Malinau,” Kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPDA Ansar, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga :  Tim Srikandi Judo Polda Kaltara Raih Berbagai Medali di Judo Kapolri Cup 2024

Ia mengungkapkan penggunaan knalpot brong sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat Malinau. Selain dianggap mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan yang ada di dekatnya.

Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik itu roda 2 ataupun roda 4 sesuai dengan arahan dari Kakorlantas Polri. Kegiatan ini sudah dilaksanakan lebih daripada satu bulan dari akhir tahun 2023,” Lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepercayaan Publik, Polda Kaltara Publikasikan Grand Desain Rencana Pembangunan Infrastruktur Polda Kaltara 

“sebelum penindakan terkait larangan knalpot brong ini baik itu melalui secara langsung ke bengkel-bengkel dan penerangan keliling ke masyarakat maupun melalui medsos,” ujar IPDA Ansar.

Adanya tindakan penyitaan ini juga dianggap Ipda Ansar sangat penting sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai ketertiban, keamanan dan kenyamanan berkendara. Setiap warga Negara wajib mematuhi aturan lalu lintas, dan berkendara dengan kelengkapan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II

“Guna menjaga ketertiban serta kenyamanan sesama pengguna jalan, kami dari Kepolisian akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong yang nantinya diberikan sanksi bagi pengendara serta wajib memasang kembali Knalpot standar pabrik seperti semula,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *