Belum Tentukan Kerugian Negara, Bea Cukai Nunukan Tunggu Hasil Uji Lab Pita Cukai

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan masih menunggu hasil uji laboratorium, dan indentifikasi terhadap pita cukai dari 268 ball rokok merk Arrow yang diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seni Bintoro mengatakan untuk menentukan total kerugian negara atas penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut harus menunggu hasil uji laboratorium.

“Kita masih menunggu, paling lambat dalam minggu ini hasilnya keluar setalah itu baru bisa kita tentukan apakah pita cukai yang digunakan ini palsu atau tidak,” kata Danang (30/1/2024).

Baca Juga :  Sudah Jadi Tradisi, Menggelar Tulak Bala Khas Tidung Setiap Bulan Safar

Namun, Danang mengatakan, jika dilihat dari salah satu sempel bungkus rokok Arrow tersebut menggunakan pita cukai SKT 12 batang atau pita cukai yang bisanya digunakan pada rokok kretek. Sementara rokok Arrow merupakan jenis filter yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM yang didalamnya ada 20 batang.

“Kalau yang kita lihat sejauh ini itu pelanggarannya menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya, untuk rokok Arrow ini harusnya menggunakan pita cukai SKM 20 batang, sedang ini menggunakan SKT 12 batang,” ungkapnya.

Dikatannya, jikapun nanti dari hasil pemeriksaan diketahui jika pita cukai tersebut ternyata palsu, maka ia mengatakan jika tidak menutup kemungkinan tersangka NF bisa terjerat hukuman pidana.

Baca Juga :  Bantuan Bus di Lumbis dan Sebatik Barat, Khusus Pelajar Jauh dari Sekolah dan Tak Punya Kendaraan Pribadi

“Itu kalau misalkan palsu, tapi pada prinsipnya yang bersangkutan harus membayar denda administrasi sebagaimana ketentuan pasal 29 ayat 2 a undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai yakni sanksi administrasi berupa denda yakni paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,” jelasnya.

Bahkan, jika nantinya tersangka telah membayar biaya denda, barang bukti sebanyak 214.400 bungkus, yang mana tiap bungkusnya berisi 20 batang dengan total keseluruhan ada 4.288.000 batang tersebut akan di sita sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Baca Juga :  Sambut Harhubnas 2024, Kantor UPP Sungai Nyamuk Bikin Pertandingan Badminton

Sekedar informasi, satu kontainer berisi ratusan Ball rokok dan tersangka NF yang merupakan supplier atau penerima rokok tersebut diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di pelabuhan Tunon Taka Nunukan Rabu (24/1/2024) lalu sekira pukul 16.20 Wita. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *