DKUKM Nunukan akan Pantau Kesesuaian Takaran dan Harga Minyakita di Pasaran

benuanta.co.id, NUNUKAN – Minyak goreng kemasan Minyakita kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya isu terkait takaran isi dalam kemasan yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

Banyak konsumen yang mengeluhkan bahwa pada kemasan minyak goreng Minyakita tidak tercantum takaran 1 liter, melainkan hanya 800 mili liter. Namun harga yang tertera tetap berdasarkan literan, yaitu sesuai dengan HET minyak goreng.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKM Prindag) Kabupaten Nunukan, H. Sabri, menyampaikan minyak goreng Minyakkita yang beredar di pasar memang dipasok dari distributor, sedangkan hanya menerima barang dari pabrik di wilayah asal.

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Antisipasi Masuknya PMI Ilegal Usai Lebaran Idulfitri

“Pihak kami tidak melakukan pengujian secara langsung terhadap produk tersebut, tetapi melihat dari kemasan, memang tercantum takaran 800 mili liter, sementara HET yang berlaku untuk minyak goreng adalah berdasarkan liter,” kata  H. Sabri, kepada benuanta.co.id, Selasa (10/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan takaran dalam kemasan yang lebih kecil dari 1 liter ini menyebabkan ketidaksesuaian antara harga satuan dan takaran yang sebenarnya. Harga HET yang ditetapkan untuk minyak goreng memang berdasarkan harga per liter, sementara pada beberapa kemasan Minyakita yang beredar di pasaran, ada yang dicetak dengan takaran dalam satuan mili liter.

Baca Juga :  Warga Nunukan Diduga Dirampok Pria Bertopeng, Uang Rp 27 Juta Ikut Raib 

“Jadi, harga yang ada dan angka yang tertera pada kemasan tidak sama, karena HET minyak goreng dihitung berdasarkan harga per liter. Sementara pada kemasan ada yang dicantumkan dalam mili liter,” jelasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nunukan akan terus memantau peredaran minyak goreng di pasar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan harga yang berlaku, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini.

Baca Juga :  Pasar Murah Lanal Nunukan di Sedadap Dikerubuti Masyarakat

Polemik terkait minyak goreng Minyakita ini menjadi perbincangan hangat di kalangan konsumen yang merasa dirugikan dengan ketidaksesuaian takaran dan harga jual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil langkah untuk menanggulangi persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *