Bea Cukai Nunukan Bakal Kembangkan Temuan Rokok Arrow ke Perusahaan Produksi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti 268 ball rokok merk Arrow dengan pita cukai palsu ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, pada Jumat, 16 Januari 2023.

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai yang akan dikirim dadi Surabaya, Jawa Timur ke Nunukan menggunakan kapal laut.

“Kita kemudian membentuk tim berama dengan KP. Pelikan – 5008 dan Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri untuk melakukan pengintaian,” kata Bambang kepada awak media, Jumat (26/1/2024).

Dikatakannya, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dengan mengikuti kapal tersebut dari Surabaya hingga barang angkutan berupa kontainer tersebut diturunkan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Hingga pada Rabu (24/1/2024), tim gabungan melakukan pendidikan dengan mengamankan dan membuka satu kontiner berisikan 268 ball rokok merk Arrow yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Jadi saat kita buka itu total ada 214.400 bungkus, yang mana tiap bungkusnya berisi 20 batang dengan total keseluruhan ada 4.288.000 batang rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan salah satu sempel rokok tersebut didapati menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan pita cukai yang biasa dikenakan pada rokok kretek. Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok jenis filter dengan isi 20 batang.

Selain mengamankan ratusan ball rokok tersebut, Bambang menyampaikan jika pihaknya pihak telah menetapkan satu orang tersangka yakni Nanang Fitriono (34), warga asal Dusun Semberkoso, Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

“Tersangka ini merupakan supplier atau penerima satu kontainer rokok Arrow ini di Nunukan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Bambang menyatakan jika tersangka Nanang mengaku bahwa ratusan Ball rokok tersebut akan di edarkan di wilayah kabupaten Nunukan.

Atas perbuatannya, tersangka Nanang diduga telah melanggar ketentuan pasal 29 ayat 2 a Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam pasal tersebut, tersangka dikenakan sanksi administrasi berupa denda yakni paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,” jelasnya.

Namun, untuk selanjutnya pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada KPPBC Nunukan untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Sementara itu, Plh Kepala Kantor KPPBC Nunukan, Andri Sayoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah meyakini jika ratusan Ball rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebab, dari salah satu sampel rokok menggunakan pita cukai SKT 12 batang atau pita cukai yang bisanya digunakan pada rokok kretek. Sementara rokok Arrow merupakan jenis filter yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM yang didalamnya ada 20 batang.

“Ini jelas peruntukannya tidak sesuai, karena untuk rokok Arrow ini harusnya menggunakan pita cukai SKM 12 batang, sedang ini menggunakan SKT 12 batang,” kata Andri.

Diungkapkannya, rokok merk Arrow ini diketahui diproduksi oleh BR Sumber Agung, Malang, sehingga harusnya pada personalisasi pita cukai bertuliskan singkatan dari Sumber Agung akan tetapi pada personalisasi pita cukai yang terpasang di bungkus Arrow yang diamankan ini bertuliskan PTJ atau tidak sesuai.

“Tapi kita akan melakukan pencacahan dulu per rokoknya, karena belum tentu juga semuanya pita cukai asli, bisa jadi ini palsu ataupun pita cukai bekas tapi kita harus lakukan pengembangan lebih lanjut dulu,” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Kasi Penindakan KPPBC Nunukan, Arif Novriansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap barang bukti yang diamankan. Nantinya, pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk bisa menentukan berapa total kerugian negara yang diakibatkan dari pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau untuk sanksi administrasi itu denda yakni paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tapi kalau untuk Unsur pidana itu akan dikenakan apabila terbukti menggunakan pita cukai palsu, baru bisa kita kenakan sanksi pidananya,” ungkap Arif.

Arif mengatakan, terhadap tersangka Nanang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk melakukan pengembangan ke pemilik rokok hingga ke perusahaan tempat rokok ini diproduksi.

“Nantinya jika tersangka telah membayar denda sesuai ketentuan maka akan dilepaskan, kalau untuk rokoknya ini akan kita sita sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN),” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2631 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *