benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ruslan mengatakan, perda ini merupakan pembaharuan dari perda sejenis yang disahkan pada tahun 2019 lalu.
“Karena telah ada Permendagri yang baru, yaitu Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka perda yang ada harus menyesuaikan dengan Permendagri yang baru lagi,” sebutnya, Kamis (25/1/2024).
Ruslan menyebutkan Raperda yang telah disetujui oleh pihak eksekutif dan legislatif ini memuat tentang pasal deteksi dini yang tidak ada pada Perda sebelumnya. Selain itu, memuat pasal tentang tim terpadu yang nantinya secara masif berada di semua tingkatan.
“Dalam perda ini juga mengatur kewajiban lembaga pendidikan bagi siswa yang terdeteksi melakukan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ruslan menjelaskan, seluruh fraksi telah menyetujui Raperda ini sebelumnya. Fraksi PDI Perjuangan disebut berharap perda ini nantinya sebagai payung hukum pemberantasan narkotika di Kaltara. Fraksi Golkar memberi apresiasi karena angka penggunaan dan pengedaran narkotika cukup tinggi.
“Raperda ini nantinya diharap menjadi perhatian khusus pemerintah dalam memberantas dan memperbaiki bahaya narkotika. Segera dibangun tempat rehabilitasi khusus pengguna dan pengedar untuk mengantisipasi perluasan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Lanjutnya, Fraksi Gerindra berpendapat sudah semestinya mengerahkan daya upaya mencegah dan memberantas narkotika di Kaltara. Adapun, Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan berharap Raperda ini nantinya membawa dampak positif terhadap pemberantasan narkotika.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli