Fokus Susun Perkada Pajak dan Retribusi Daerah

benuanta.co.id, Bulungan – Baru-baru ini, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengalami perubahan besar dalam hal pajak dan retribusi daerah. Setelah melalui rapat yang panjang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diresmikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo mengatakan perda baru ini telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024 dengan nomor 1 tahun 2024.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Saat ini kita tengah mengusulkan ke Propem Perda untuk dibuatkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Tomy kepada benuanta.co.id Jumat, 19 Januari 2024.

Dia melanjutkan kemungkinan dalam waktu dekat akan pihaknya akan meminta verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Perkada-nya.

“Perda baru ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 sesuai dengan klausul peralihan Pasal 94. Oleh karena itu, saat ini tarif pajak masih menggunakan undang-undang yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” terangnya.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Namun, sejak awal tahun 2025, akan digunakan Perda yang baru dengan tarif yang mengalami perubahan signifikan. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula dikenakan tarif sebesar 1,5 persen akan mengalami penurunan menjadi 1,2 persen.

“Begitu juga tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang semula 15 persen akan turun menjadi 10 persen. Selain itu, terdapat perubahan juga dalam tarif pajak untuk air permukaan dan pajak alat berat (PAB) yang sebelumnya belum dipungut, kini harus dipungut,” papar Tomy.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

Dia menambahkan perubahan besar dalam perda baru ini tentu saja akan memengaruhi kebijakan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Kalimantan Utara. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor:Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *