benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 30 lembar karpet masuk secara ilegal di Nunukan diamankan Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, dan telah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan.
Kasi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Ronald, menyampaikan telah menerima sebanyak 30 Lembar karpet yang diserahkan dari Yonarhanud 8/MBC Nunukan.
“Setelah kita laporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan, maka ada keluar Surat Persetujuan barang dikuasai negara,” kata Ronald, kepada benuanta.co.id, Jumat, 19 Januari 2024.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan dari kelanjutan surat persetujuan barang dikuasai negara selama 30 hari. Selanjutnya apa karpet tersebut dihibahkan, dilelang atau dimusnahkan masih menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu).
Pihaknya juga selalu mengingatkan kepada masyarakat agar memasukan barang secara prosedural, agar tidak ada resiko yang didapat.
“Kami selalu bersinergi dengan aparat kemanan yang ada di Nunukan, untuk melakukan pengawasan di perbatasan dan jalur-jalur tikus yang kerap kali dilewati,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa