benuanta.co.id, TARAKAN – Permohonan damai dari kasus pengeroyokan dan perkelahian antar mahasiswa telah resmi diterima oleh Polres Tarakan. Restoratif Justice akhirnya menjadi akhir dari kesembilan oknum mahasiswa yang terlibat pengeroyokan.
Polres Tarakan resmi mengeluarkan sembilan mahasiswa dari sel tahanan pada Senin, 15 Januari 2024. Hal ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, kasus ini diawali dari perkelahian pada awal November 2023 sehingga Satreskrim Polres Tarakan menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan mahasiswa. Tak berhenti sampai di situ, kasus perkelahian ini pun kembali berulang pada akhir November dan Satreskrim Polres Tarakan kembali menerapkan 6 orang tersangka sehingga total keseluruhan 9 orang tersangka.
“Saya mengingatkan kepada adik-adik agar kejadian tidak terulang kembali dan juga agar atas kejadian ini dapat mengambil hikmah dari sisi positif,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (16/1/2024).
Saat ditetapkan tersangka, kesembilan orang mahasiswa tersebut disangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf I, dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 16 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penyelesaian tindak pidana dengan jalur perdamaian ini, mahasiswa yang terlibat diwajibkan untuk mengikuti kegiatan atau bimbingan keagamaan di Polres Tarakan setiap minggunya selama 3 bulan. Hal ini dilakukan agar pihak kepolisian juga dapat memantau mahasiswa tersebut.
“Untuk adik-adik yang beragama Kristen dan Islam ke depanya mengikuti binrohtal (bimbingan rohani dan mental) yang di adakan setiap hari Selasa untuk yang beragama Kristen dan hari Kamis untuk yang beragama Islam di Polres Tarakan,” beber Kasat Reskrim.
Mahasiswa tersebut resmi dikeluarkan dari sel tahanan pada pukul 22.00 WITA dan diminta pulang ke rumah masing-masing. Dalam proses penyelesaian tindak pidana ini merupakan permintaan dari pihak pelaku ke pihak korban untuk sepakat berdamai.
“Meski sebelumnya, para mahasiswa itu kasusnya sudah cukup kuat alat dan bukti untuk dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan pada 1 Desember 2023 lalu,” lanjut Randhya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama UBT, Muhammad Djaya Bakri mengatakan dari 6 kasus yang dilaporkan seluruhnya sudah sepakat berdamai.
“Semuanya sudah sepakat berdamai dan sebagian korban meminta ganti rugi kepada pihak tersangka,” tegasnya.
Perdamaian ini juga dibuatkan surat pernyataan agar jika kembali terdapat kejadian serupa maka mahasiswa yang bersangkutan siap bertanggung jawab.
Menurutnya, seseorang yang sudah masuk ke perguruan tinggi dikategorikan dewasa dan sudah seharusnya menanamkan sikap menghargai dan hormat antar sesama. Bahkan pihaknya sudah buatkan surat pernyataan, mahasiswa siap ditindak jika melakukan pelanggaran.
“Ada saja oknum mahasiswa yang mau ikut-ikutan mencari eksistensi yang salah. Kami tidak berharap ini terjadi. Kalau ada oknum mahasiswa yang melakukan provokasi perkelahian kepada mahasiswa lain, kita akan langsung serahkan ke polisi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli