benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung kegiatan asongan anak atau jual beli barang dagangan di jalan raya atau tempat fasilitas umum lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4.3/210/DPAPPKB/2023 tentang Penertiban Pedagang Asongan. Dalam SE pada poin nomor dua telah ditegaskan setiap orang diimbau untuk tidak mendukung kegiatan asongan atau jual beli barang dagangan dengan cara tidak membeli barang dagangan yang ditawarkan anak atau memberi akses fasilitas mendukung pedagang asongan anak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tarakan, Jamaluddin mengungkapkan pihaknya sedang melakukan tidak lanjut dari anak-anak yang berjualan di ruas jalan raya di Kota Tarakan. Ia menjelaskan sebenarnya anak-anak itu masih diperbolehkan untuk berjualan namun dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada waktunya jamnya. Pertama, berjualan tidak di jam sekolah dimana jam sekolah adalah jam yang menjadi kewajiban anak belajar. Selanjutnya, jika berjualan, harus ada yang mengawasi dan memperhatikan tempatnya,” ujar Jamaluddin, Kamis (11/1/2023).
Dikatakan Jamaluddin, menurut SE Wali Kota isinya untuk tidak melakukan eksploitasi anak, anak-anak yang berjualan dipinggir jalan, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli jualan pedagang asongan serta kepada kafe-kafe tidak memberikan fasilitas anak-anak untuk berjualan.
Disinggung terkait dugaan koordinator anak-anak yang berjualan di pinggir jalan bahkan sampai ke lampu-lampu merah ia sendiri dilema untuk memberikan sanksi ketika mengetahui bahwa orang tua anak yang menyuruh untuk berjualan.
“Karena mereka begini karena faktor ekonomi. Selain itu, kami telusuri anak-anak ini orangtuanya, ekonominya sulit sehingga ada juga pembiaran dari orang tua. Ada juga orang tuanya terlibat narkoba dan ditangkap sehingga dia jadi liar di jalan,” ungkapnya.
Solusi yang bisa diberikan pemerintah terkait hal tersebut, anak-anak bisa berjualan dengan jam tertentu yang ditetapkan di luar jam sekolah dibawah pengawasan dan dilarang untuk berjualan di pinggir jalan.
Berkaitan dengan ranah eksploitasi anak, ia menjelaskan bahwa ini yang masih menjadi PR bersama. Karena di satu sisi, ada kasus anak, orangtuanya ditahan sehingga siapa yang bisa mengurus anaknya. “Ada orang tuanya saja dia masih berjualan apalagi kalau orang tuanya ditahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa