Warga Curhat di Medsos soal Mengurus KIP, Dinsos Nunukan Bereaksi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Media sosial (Medsos) tidak hanya menjadi tempat untuk saling berinteraksi dengan orang lain, namun sering dijadikan wadah mencurahkan isi hati.

Seperti halnya warga Nunukan yang diketahui bernama Ristya Handayani, curhat di media sosial ihwal mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dianggap tak merata bagi masyarakat kurang mampu.

“Setahu saya salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” tulisnya di facebook.

Dia menyebut KIP justru banyak didapatkan orang-orang yang mampu, bahkan sangat mampu. Selain itu ia menyebutkan, ada beberapa orang yang seharusnya menerima justru dipersulit dengan berbagai macam alasan, seperti harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

“Jadi apakah perlu orang-orang seperti kami ini, membayar pihak RT, kelurahan, ataupun Dinsos agar bisa dipermudah dalam pengurusan KIP. Ataukah harus mempunyai koneksi orang-orang penting,” jelasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, menyayangkan hal tersebut. Iya menuturkan, seharusnya yang bersangkutan mendatangi secara langsung dinas terkait untuk menyampaikan persoalannya jika mengalami kendala.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

“Saya juga mau minta data terkait adanya anak oknum yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial yang disebut bersangkutan,” tegasnya.

Karena itu, Faridah Ariyani, menyebut postingan tersebut sudah mencoreng nama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nunukan.

“Bahasa seperti itu tidak baik, padahal kami tidak memungut biaya,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam mendapatkan KIP, masyarakat harus melampirkan persyaratan seperti berikut.

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima

BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *