Sidang Sabu 10 Kilogram, Saksi Sebut Terdakwa Dijanjikan Upah Ratusan Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara narkotika seberat 10 kilogram memasuki agenda pembuktian pada Rabu, 10 Januari 2024, kemarin. Pada agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi penangkap.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand mengungkapkan saksi penangkap dari Satreskoba Polres Tarakan menjelaskan secara detail penangkapan kedua terdakwa. Penangkapan terlebih dahulu dilakukan kepada terdakwa Sulaiman dengan barang bukti alat bong sabu.

“Kemudian ada juga dia (Sulaiman) titip sabu itu ke Baharuddin yang ada di tambak. Dari penangkapan Sulaiman kemudian berkembang ke Baharuddin,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Ia melanjutkan, setelah itu saksi penangkap menuju ke tambak yang berada di wilayah Bulungan untuk melakukan penangkapan terhadap Baharuddin. Saat itu, terdakwa Baharuddin mengaku memang dititipi sabu oleh Sulaiman. Terdakwa pun dengan terpaksa membeberkan letak barang haram itu di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Ada 10 kilogram, 4 kilonya di pohon Nipah, 6 kilonya di dalam pondok, disimpan di dalam kardus. Sabu itu punyanya saudara Dadi yang kini jadi DPO,” sambung Harismand.

Saksi penangkap juga menguraikan asal muasal sabu. Berdasarkan keterangan saksi penangkap, sabu tersebut diambil langsung oleh terdakwa Sulaiman di Malaysia atas perintah Dadi. Terdapat upah yang dijanjikan oleh Dadi sebesar Rp 200 juta. Namun, upah baru diterima Rp 100 juta oleh terdakwa Sulaiman.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

“Tapi yang Rp 100 juta ini adalah upah transaksi sebelum ini. Rencananya mau digenapi setelah berhasil. Sabu memang rencananya diedarkan di Tarakan,” imbuhnya.

Dilanjutkan Harismand, saksi penangkap juga mengatakan bahwa kedua terdakwa cukup kooperatif mengakui perbuatannya. Meski keduanya hanya sebagai kaki tangan oleh Dadi. Saksi penangkap juga menyebut bahwa Dadi sudah teridentifikasi berada di Malaysia.

“Upaya pengembangan ini juga sudah disampaikan oleh saksi penangkap. Tapi masih dilakukan pencarian terhadap si Dadi ini,” lanjutnya.

Selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari Ketua RT yang menyaksikan penemuan barang bukti sabu itu. Setelahnya, sidang perkara narkotika dengan berat 10 kilogram akan masuk agenda kesaksian masing-masing terdakwa.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sulaiman diamankan oleh Satreskoba Polres Tarakan di RT 17 Kelurahan Juata Laut pada Juli 2023. Pengembangan pun terus berlanjut sehingga didapatkan terdakwa Baharuddin dan identitas DPO sabu asal Malaysia. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *