Parpol di Bulungan Diminta Lapor Dana Kampanye

benuanta.co.id, Bulungan – Pada hari terakhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di tanggal 7 Januari 2024, dari 18 partai politik (Parpol) yang ikut berkontesasi di Kabupaten Bulungan. Didapati ada 2 parpol yang tidak menyerahkan LADK yang sistemnya diinput kedalam Sikadeka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kabupaten Bulungan, Lili Suryani menyebutkan 2 parpol yang tidak menyerahkan ini adalah partai yang memang tidak memiliki calon peserta pemilu.

“Dua partai yang tidak ada calon di Bulungan adalah Partai Ummat dan Garuda,” ucap Lili kepada benuanta.co.id, Kamis 11 Januari 2023.

Setelah itu dilakukan perbaikan pada tanggal 8 Januari 2024, KPU Bulungan menyatakan semua parpol telah memperlihatkan berapa besar penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya. Hanya saja masih didapati beberapa parpol yang harus melakukan perbaikan lagi, waktu perbaikan hingga tanggal 12 Januari 2024.

Baca Juga :  30 Caleg Terpilih di Nunukan Telah Serahkan LHKPN ke KPU 

Adapun besaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diantaranya Partai Buruh penerimaannya sebesar Rp 18.740.000 dan pengeluaran sebesar Rp 18.390.000, Partai Amanat Nasional penerimaan sebesar Rp 166.300.000 dan pengeluaran sebesar Rp 116.000.000, Partai Hati Nurani Rakyat penerimaan sebesar Rp 1.000.000 dan pengeluaran tidak ada, Partai Keadilan Sejahtera penerimaan sebesar Rp 51.828.371 dan pengeluaran sebesar Rp 35.938.461.

Partai Perindo penerimaan sebesar Rp 92.010.000 dan pengeluaran sebesar Rp 92.010.000, Partai Kebangkitan Bangsa penerimaan sebesar Rp 25.013.000 dan pengeluaran sebesar Rp 24.939.000, Partai Demokrat penerimaan sebesar Rp 43.840.000 dan pengeluaran sebesar Rp 33.850.702, Partai Solidaritas Indonesia penerimaan sebesar Rp 48.441.000 dan pengeluaran sebesar Rp 15.200.000.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Partai Gelombang Rakyat Indonesia penerimaan sebesar Rp 20.285.000 dan pengeluaran sebesar Rp 14.785.000, Partai Kebangkitan Nusantara penerimaan sebesar Rp 450.000 dan pengeluaran sebesar Rp 355.500, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan penerimaan sebesar Rp 26.030.000 dan pengeluaran sebesar Rp 16.935.500, Partai Bulan Bintang penerimaan sebesar Rp 61.908.897 dan pengeluaran sebesar Rp 39.932.380.

Partai Gerakan Indonesia Raya penerimaan sebesar Rp 158.265.000 dan pengeluaran sebesar Rp 154.085.000, Partai Golongan Karya penerimaan sebesar Rp 385.780.000 dan pengeluaran sebesar Rp 229.805.000, Partai Persatuan Pembangunan penerimaan sebesar Rp 30.863.000 dan pengeluaran sebesar Rp 29.058.000 serta Partai Nasdem penerimaan sebesar Rp 20.650.000 dan pengeluaran sebesar Rp 14.550.000.

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

“Kalau LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) tidak dikeluarkan. Maka calonnya yang terpilih tidak dilantik,” terangnya.

Sama halnya saat awal, ketika parpol tidak menyerahkan LADK semua calonnya tidak dapat mengikuti pemilu. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2655 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *