10 Tahun Loloskan Pekerja Migran Ilegal, HS Akhirnya Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mengaku sudah 10 tahun menjadi pengurus atau calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, pria berinisial HS (45) warga Jalan Tien Soeharto, RT 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ini akhirnya masuk jeruji besi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, IPTU Rizal Mochammad mengatakan kasus penyelundupan PMI secara ilegal ini berhasil diungkap pada Senin, (8/1/2024) lalu.

Bermula, saat personel Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan yang berada di depan gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan tengah melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM.Thalia.

“Setelah penumpang turun dari kapal, personel kemudian menuju ke terminal pelabuhan dan melihat ada 2 orang penumpang naik ke atas mobil angkot,” kata Rizal kepada benuanta.co.id, Jumat (12/1/2024).

Lantaran mencurigakan, personel kemudian mengehentikan mobil yang hendak keluar dari gerbang pelabuhan tersebut.

Rizal mengatakan, dari hasil interogasi kepada 2 orang penumpang itu, diketahui jika keduanya berasal dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Pengakuannya, mereka ini akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan cara dibantu oleh seorang pengurus bernama HA,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi itu, Rizal mengatakan jika personel Unit Reskrim Polsek KSKP kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan HA. Bahkan, setelah HA diamankan, diketahui jika masih ada 3 orang CPMI yang akan diberangkatkan pelaku ke Malaysia. Namun, ketiganya ini akan diberangkatkan melalui jalur resmi lantaran memiliki pasport.

“Total ada 5 PMI yang kita amankan, rencananya 2 orang akan di selundupkan melalui jalur tak resmi, sedangkan 3 nya melalui jalur resmi. Namun, saat kita periksa, pasport ketiga pelaku ini ternyata pasport pelawat bukan pasport pekerja, sedangkan mereka mengakunya ke Malaysia mau kerja,” jelasnnya.

Sedangkan untuk tarif nya sendiri, Rizal menyampaikan pelaku memasang tarif yang berbeda kepada setiap calon PMI.

Baca Juga :  Tak Betah Kerja di Malaysia, PMI Ini Kabur Lewat Jalur Darat Perbatasan Krayan

“Tarifnya beda-beda, untuk yang lewat jalur resmi itu ada yang Rp 3 juta, ada yang Rp 1,5 juta kalau untuk yang lewat jalur tikus pelaku memasang tarif RM 1.000 Ringgit,” bebernya.

Dikatakannya, untuk kelima korban yakni Irwan (16), Jusmin (37), Firman (44), Mail (46) dan Nuraini (40) selanjutnya telah diserahkan ke BP3MI Kaltara.

Sementara itu, pelaku yakni HA kepada pewarta mengaku jika ia kurang lebih selama 10 tahun telah melakoni perannya menjadi calo PMI ilegal.

“Sudah 10 tahun, tapi selama ini kalau ada yang menghubungi saja baru saya urus. Tidak mesti setiap ada kapal datang itu ada penumpang saya,” kata pelaku kepada benuanta.co.id.

Ia pun mengaku, untuk memfasilitasi penyebrangan PMI ke Malaysia ia memasang tarif RM 1.000 Ringgit. Bahkan para PMI yang ia selundupkan ini nantinya akan di jemput oleh mandor perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

“Nanti ada mandornya di sana yang jemput, kalau saya komunikasinya lewat telpon saja,” ungkapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA disangkakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *