Nomor Antrean Layanan KTP Disdukcapil Nunukan Dibatasi, Ini Sebabnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nomor antrean layanan KTP Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan terbatas. Mariani, Desa Atap Kecamatan Sembakung mengakui dirinya sudah menunggu dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 Wita untuk dapat mengurus data kependudukan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya, Ryansya mengeluh tentang habisnya nomor antrean untuk mengurus KTP.

“Pas datang mau ambil nomor antrean tapi sudah habis, jadi saya pulang, dan saya lanjutkan besok,” jelasnya.

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Agus Palentek menyampaikan terbatasnya nomor antrean untuk percetakan KTP karena pihaknya telah memperkirakan dalam sehari dilihat dari kemampuan pencetak.

“Alat ceker KTP ini sangat terbatas kemampuannya,” kata Agus Palentek, Kamis, 11 Januari 2024.

Daripada mengambil nomor antrean dalam jumlah banyak namun KTP-nya tidak bisa dicetak, dia merasa iba kepada warga yang menunggu hingga sore hari, sehingga ia menyarankan sebaiknya mengambil nomor antrean untuk keesokan harinya.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Lanjutnya, jumlah pegawai di Disdukcapil Nunukan terbatas, tidak sebanding dengan jumlah warga pemohon yang harus dilayani setiap harinya. Sehingga tidak heran, jika sebelumnya jumpai pemandangan warga yang mengantre sejak pagi-pagi sekali, sudah begitu masih juga ada yang tidak mendapatkan nomor antrean.

Dalam sehari pihaknya bisa mencetak sebanyak 150 KTP. Adapun layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan.(*)

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *