Merantau ke Nunukan, Warga Mamuju Ini Malah Curi Hp

benuanta.co.id, NUNUKAN – Merantau ke Kabupaten Nunukan usai bebas dari penjara pada Agustus 2023 lalu. Seorang warga Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah malah melakukan aksi pencurian di Nunukan.

Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pria berinisial IR (23) ini terjadi di rumah korban JU (24) di Jalan Yos Sudarso, RT. 11, pada Jumat (4/11/2023) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kejadian bermula saat pelaku yang juga baru datang merantau dari Mamuju ke Nunukan tersebut juga tinggal di lokasi yang sama dengan korban.

“Jadi saat itu, sekira pukul 22.00 WITA korban sudah tidur, namun dini hari sekira pukul 03.00 WITA korban sempat bangun dan memainkan Hp yang dicas-nya tersebut. Namun saat besok paginya, ia bangun hp tersebut telah hilang,” kata Siswati kepada benuant.co.id, Sabtu (6/1/2023).

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Saat itu, korban sudah berupaya mencari dan mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun nomornya sudah tidak bisa dihubungi.

Lantaran mengalami kerugian hingga Rp 3,8 juta, remaja putri ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan.

“Kejadiannya November 2023 lalu, pelaku berhasil diamankan Jumat (5/1/2024),” ungkapnya.

Siswati menerangkan, pelaku berhasil diamankan setelah identitasnya yang diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara Curat dan divonis 1 tahun penjara oleh PN Mamuju, pelaku baru bebas bersyarat pada bulan Agustus 2023 ini berhasil dikantongi personel.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Saat itu, pelaku IR diamankan secara paksa saat ia tengah berada di jemuran rumput laut yang berada di RT 12, Kelurahan Tanjung Harapan Nunukan.

Bahkan, saat digeledah, polisi menemukan satu unit HP yang diduga merupakan milik korban yang saat itu berada di kantong celana sebelah kanan pelaku.

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya. Jadi katanya saat itu malam hari pelaku ini sedang membeli es di rumah korban, pelaku kemudian melihat jendela kamar korban terbuka dan talinya di luar,” jelasnya.

Melihat kondisi jendela kamar korban, saat itulah muncul niat pelaku untuk melakukan aksi panjang tangannya itu. Namun, saat itu pelaku sempat kembali ke rumah ditinggali untuk tidur.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Hingga, pelaku bangun saat dini hari dan menuju rumah korban, pelaku pun langsung menarik tali jendela dan mengambil HP Vivo Y35 milik korban yang saat itu posisinya terletak di samping korban yang tengah tidur pulas.

“Pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan dan kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *