Polresta Bulungan Pantau Penjualan Petasan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang. Namun, dalam momen ini, terkadang terjadi gangguan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Oleh karena itu, Polresta Bulungan sebagai pihak keamanan di wilayah Bulungan berupaya untuk menjaga kondusifitas wilayah selama perayaan NATARU agar tetap aman dan tertib.

Kabag Ops Polresta Bulungan Kompol Kemas Zein Errie Limantara mengatakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Bulungan adalah melakukan patroli rutin di semua wilayah yang berpotensi adanya gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  Balita Meninggal Dunia di Sungai Kayan, Hanyut dari Muara Pengean Ditemukan di Tanjung Rumbia

“Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bulungan dalam merayakan Natal dan tahun baru,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis 21 Desember 2023.

Kata dia, Polresta Bulungan juga memberikan perhatian khusus terkait dengan penggunaan petasan dalam momen NATARU ini. Meskipun penyalaan petasan merupakan kegiatan yang pasti ada setiap tahunnya, Polresta Bulungan memastikan bahwa ada batasan dalam penggunaannya.

Baca Juga :  Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo Melawan Kebebasan Pers

“Jika petasan sudah mengganggu, terlebih lagi dapat memicu kebakaran, maka akan ditindak tegas,” tuturnya.

Polisi juga akan rutin memantau terkait penjualan petasan di Bulungan. Hanya kembang api yang sesuai aturan yang akan diperbolehkan untuk dijual. Namun, ketika penjualan petasan melebihi kapasitas ukuran yang diizinkan, maka akan ditindak tegas oleh pihak keamanan.

“Selama beberapa tahun ini, belum ditemukan adanya petasan yang melebihi ukuran yang diperbolehkan, dan kami berharap hal ini juga berlaku di tahun ini,” paparnya.

Baca Juga :  Bapenda Kaltara Salurkan DBH Pajak ke Bulungan Sebesar Rp 6,28 Miliar

Hal yang paling dihindari oleh Polresta Bulungan adalah kejadian kebakaran akibat penggunaan petasan yang berlebihan atau tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, gudang penyimpanan petasan akan dipantau secara ketat.

“Jika gudang penyimpanan tersebut berupa bangunan kayu yang tidak layak, maka pemiliknya akan diminta untuk memindahkan petasan ke tempat yang standar dan layak dengan harapan dapat mencegah terjadinya kebakaran,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *