benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 1 Pengawasan menemukan 13 pelanggaran netralitas ASN saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 – 2021 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Asisten KASN 1 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Netralitas ASN Republik Indonesia, Farhan Abdi Utama para ASN yang melanggar sudah dilakukan proses oleh pihaknya.
“Provinsi 4 pelanggaran, Malinau 4 dan Kabupaten Tana Tidung 4. Sedangkan di wilayah Kabupaten Nunukan hanya 1 pelanggaran,” kata Farhan Abdi Utama kepada benuanta.co.id pada Selasa, 19 Desember 2023.
Lanjutannya, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi kepada pejabat pembinaan kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar. Sedangkan bentuk pelanggarannya, disebutkan Farhan beragam di antaranya ASN yang menjadi pengurus partai politik dan juga nyaleg, dan keberpihakan yang dilakukan di sosial media dengan cara memberikan tanda suka, dan komentar serta memposting dukungan caleg.
Farhan berharap kepada seluruh masyarakat maupun ASN di Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan untuk mensukseskan Pemilu 2024, dan tetap menjaga netralitas. Ia juga menjelaskan data pelanggaran netralitas di Indonesia, yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebanyak 2.034 ASN. Sedangkan 1.596 ASN yang terbukti melanggar dan dijauhkan sangsi atau mencapai 78,5 persen, dan yang telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sangsi sebanyak 1. 450 ASN atau mencapai 90,8 persen. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra