Polisi Tindaklanjuti Pencurian 29 Unit Meteran Air

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menindaklanjuti laporan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan terkait pencurian meteran air yang dilaporkan pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan pihaknya tengah melakukan serangkaian pemeriksaan. Namun, belum mengarah ke saksi-saksi.

“Ada 29 unit yang hilang. Kalau pemeriksaan ke yang lain belum. Baru pihak PDAM,” katanya, Senin (18/12/2023).

Dilanjutkan Randhya, 29 unit meteran yang hilang tersebar di 29 titik rumah warga diantara wilayah Tarakan Utara, Tarakan Barat dan Tarakan Tengah.

“Iya itu di rumah-rumah warga. Kita masih cari juga barang bukti lain seperti CCTV,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Adapun kerugian yang ditanggung PDAM berkisar antara Rp 14 hingga Rp 15 juta lantaran harga satu unit meteran air berkisar Rp 500 ribuan. Pihaknya hingga kini masih berupaya mengidentifikasi pelaku.

“Belum kita kantongi identitasnya. Masih kita selidiki. Kalau modusnya memang dilakukan pelaku malam menjelang subuh. Tapi baru diketahui pagi oleh pemilik rumahnya,” bebernya.

Hingga saat ini pun pihaknya masih mendalami modus pelaku dan jika terdapat warga yang kehilangan meteran air untuk dapat melaporkan.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan menjelaskan pencurian meteran itu terjadi dalam dua hari berturut-turut.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

“Ini juga menjadi perhatian kita dan kami juga berharap pelanggan menjaga meteran airnya,” ungkap Iwan Setiawan, Rabu lalu.

Kejadian pencurian terbanyak terjadi di Tarakan Tengah dan Barat. Ia juga membeberkan biaya kerusakan untuk 29 meteran air tersebut mencapai Rp 14.500 ribu hingga Rp 17.500 ribu tergantung kerusakan yang ditimbulkan.

Disinggung mengenai biaya ganti meteran air, akan ditanggung oleh pelanggan karena sudah diatur dalam Peraturan Direktur Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 35 huruf D yang berbunyi, bertanggung jawab atas Kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah atau bangunan pelanggan serta membayar biaya perbaikan dan penggantian apabila terjadi kerusakan akibat dari tindakan kesengajaan atau kelalaian pelanggan sesuai dengan standarisasi harga barang dan jasa yang ditetapkan di Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

“Untuk kasus ini kami mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga meteran airnya karena kalau hilang akan dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu per meteran,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *