UPTD PPA Kaltara Terapkan Sebuah Sistem Operasi Peduli Perasaanku

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi KalimantanUtara (Kaltara), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kaltara terapkan sebuah sistem yang diberi nama Optimalisasi Layanan Terintegrasi Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Provinsi Kalimantan Utara (Operasi Peduli Perasaanku).

Kepala UPTD PPA Provinsi Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan sistem tersebut sebagai upaya dari UPTD PPA untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

“Operasi Peduli Perasaanku ini dilaksanakan melalui tim Gerak Cepat Peduli Perasaanku,” ucap Arya kepada benuanta.co.id, Selasa 5 Desember 2023.

Ia menjelaskan jika UPTD PPA Kaltara memiliki beberapa program, diantaranya Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, lalu ada juga program Sistem Informasi Pusat Layanan Pengaduan, Konsultasi dan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara (Si Payung Emak KU).

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

“Tujuan SAPA 129 adalah untuk memudahkan akses bagi korban atau pelapor untuk pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lalu untuk pendataan kasus serta mengintegrasikan layanan perlindungan perempuan dan anak di pusat dan daerah,” paparnya.

Sementara Si Payung Emak KU merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian yang menimpa anak dan perempuan, dan memberikan jaminan keamanan terkait kerahasiaan data pelapor.

“Dengan fitur-fitur canggih yang dimilikinya, aplikasi ini mampu menangani serta mencegah berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat, menjadikannya sebagai alat yang efektif dalam upaya perlindungan,” ujar Arya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

Kata dia, UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada suatu kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Kami berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya,” terangnya.

Untuk diketahui, beberapa tugas UPTD PPA dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan korban yakni menerima laporan atau penjangkauan korban, memberikan informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan serta pemberian layanan penguatan psikologis.

Lalu tugas lainnya memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rhabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial. Menyediakan layanan hukum, mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarga korban yang perlu dipenuhi segera.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

“Kami juga memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengoordinasikan dan bekerjasama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya. Serta memantau hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses secara peradilan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2651 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *