Nggak Terima Diputusin, Foto dan Video Bugil Kekasihnya Disebar

benuanta.co.id, TARAKAN – Remaja berinisial GF (18) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mengunggah foto dan video bugil kekasihnya. Diketahui, ia menjalin hubungan pacaran dengan korban sudah dua tahun belakangan.

Didasari sakit hati karena sering dibohongi, membuat GF geram tak berpikir panjang sehingga tega menyebar luaskan video dan foto bugil korban ke Instagram dan group WhatsApp.

Korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA di Tarakan didapati sering merenung oleh gurunya. Sehingga guru tersebut melapor ke orang tua korban perilaku anaknya di sekolah pada 24 November 2023 lalu.

Orang tua korban pun langsung bertanya kepada korban, dan korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Saat korban cerita soal video pornonya telah disebar oleh pelaku, orang tua korban shock dan melaporkan ke Polres Tarakan,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (4/12/2023).

Satreskrim melalui Unit Tipidter pun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan GF dikediamannya pukul 19.00 WITA pada 1 Desember 2023.

Pelaku rupanya menyimpan dan mengoleksi 7 foto dan 5 video bugil korban. Dokumentasi bugil itu didapat pelaku dari korban langsung, pelaku pun mengakui ia yang meminta korban untuk mengirimkan foto-foto tersebut.

Diakui GF, ia menyebarkan foto-foto tersebut melalui akun pribadi korban, karena ia mengetahui sandi dan username sosial media korban. Diketahui, korban dan pelaku sama-sama duduk dibangku SMA namun beda sekolah. Awal pertemuan mereka pun dari sosial media.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

“Pelaku ini kesal dibohongi dan diputuskan korban secara sepihak. Foto dan video ini di kirim ke grup WhatsApp teman-teman korban,” sambung Kasat Reskrim.

Perwira balok tiga itu mengungkapkan saat ini terdapat 3 orang yang sempat mendapatkan dokumentasi bugil korban, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan dan meminta untuk menghapus dan tidak menyebarkan. Konsekuensi nya jika tak dilakukan, maka juga akan ikut terseret kasus ini.

“Kalau ikut menyebarkan ya ikut jadi tersangka karena mentransmisikan foto-foto tersebut. Akun sosial media sudah kita sita dan akan kita kirimkan ke Labfor Surabaya,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Atas tindakan ini, GF dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *