benuanta.co.id, MALINAU – Pelantikan kepala desa pada tahun 2023 berlangsung sukses di Kabupaten Malinau. Pilkades dilakukan dua tahap pelantikan yakni di bulan Juli dan November.
Sebagai penyelenggara dalam pemilihan kades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau terus berupaya dalam meningkatkan dan memperbarui regulasi yang ada sesuai aturan yang berlaku.
“Pada tahap pertama yah kami banyak menyesuaikan terutama dari sisi regulasi kami menyesuaikan dengan Permendagri terbaru terkait pemilihan atau pengangkatan kepala desa karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi,” kata Muhamad Fiteriady selaku Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malinau.
Fiteriady menerangkan aturan pelaksana terutama pada aspek teknis memang perlu terus disesuaikan dengan perkembangan.
Selama pelaksanaan Pilkades 2023 dua gelombang, hasil evaluasi sejumlah aturan teknis perlu disesuaikan dan dituangkan dalam aturan yang lebih tinggi melalui Perbup atau Perda.
“Kita menyesuaikan terus karena dari Permendagrinya juga mensyaratkan harus dituangkan lagi untuk perda atau perbup supaya lebih kuat lagi,” ujarnya.
Rencananya di tahun 2025 mendatang akan ada 10 desa yang akan mengadakan pemilihan kades baru dan regulasi yang akan dilakukan telah di siapkan di tahun 2024.
Pihaknya mengatakan di tahun 2024 masih memikirkan apakah akan melaksanakan E-voting di 10 desa tersebut atau dengan melakukan pemilihan secara konvensional
“E-voting yang kami lakukan kemarin di lubak dan pulau sapi cukup berhasil dan kita tidak banyak menghabiskan energi, jadi begitu pemilih terakhir melakukan pencontrengan sentuhan layar maka kita sudah tau hasil votingnya. InsyaaAllah hal yang sama akan kita lakukan di tahun 2025,” ungkapnya.(adv)
Reporter: Ratih
Editor: Ramli