benuanta.co.id, MALINAU – Sosialisasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dilaksanakan hari ini dan dibuka oleh Bupati Malinau yang diwakilkan Asisten 1 H. Kamran Daik. Acara dihadiri sejumlah perusahaan yang ada di Malinau, Perwakilan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau.
Kamran menyampaikan kegiatan ini sangat penting dipahami oleh dewan pengupahan, pimpinan perusahaan dan juga pekerja, sebab PP 51 tahun 2023 mengatur tentang pengusaha dan formula perhitungan upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota.
“PP 51 tahun 2023 akan menjadi acuan untuk dewan pengupahan membahas penetapan upah minimum khusunya Kabupaten Malinau,” katanya.
Untuk tahun 2023 ini upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Malinau melalui gubernur Kalimantan Utara khusus Kabupaten Malinau sebesar Rp.3.494.498,55.
“Selanjutnya penetapan upah minimum kabupaten untuk tahun 2024, akan dibahas oleh semua pihak terkait dan akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan PP 51 tahun 2023,” ujar Asisten 1 Kamran.
Sebagaimana tujuan dari sosialisasi dan pembahasan penetapan UMK Kabupaten Malinau ini yakni meningkatkan pengetahuan dalam memahami formula penghitungan upah minimum, jadi sebelum dewan pengupahan membahas dan menetapkan formula penghitungan UMK.
“Perlu semua pihak termasuk perusahaan dan pekerja untuk mengetahui isi dari pada PP 51 tahun 2023, sehingga terdapat kesamaan pandangan tentang pengupahan yang selanjutnya dapat menghasilkan satu persamaan yang dapat menjadi bahan penetapan upah minimum kabupaten dan digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Ratih
Editor: Ramli