Eks Pekerja Vendor Telekomunikasi Curi Baseband BTS Tower, Uangnya untuk Judi Slot dan Beli Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Oknum mantan pekerja vendor telekomunikasi, EC (24) melakukan pencurian terhadap baseband Base Transceiver Station (BTS) tower milik salah satu operator.

Pencuriannya dilakukan di empat lokasi tower yang ada di Tarakan, di antaranya di Jalan Flamboyan pada 6 November 2023, Jalan Kampung Enam pada 4 November 2023, Jalan Mulawarman pada 6 November 2023, dan Jalan Sei Ngingitan pada 7 November 2023.

Sebelumnya, pihak pelapor menerima aduan jika salah satu rumah pelanggan yang ada di Jalan Mulawarman mengalami server down. Setelah di cek ke lokasi ternyata satu unit baseband 6630 warna putih sudah tidak ada.

Kemudian pelapor juga mendapati informasi dari salah satu help desk bahwa turut terjadi gangguan server di Jalan Flamboyan pada 1 November 2023. Setelah dicek hasilnya pun base band dengan jenis yang sama turut menghilang. Informasi itupun ia terima kembali pada 4 dan 7 November 2023.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Dari hasil laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (16/11/2023).

Dikantonginya identitas pelaku, bermula dari polisi yang melakukan penyelidikan di TKP dan mendapati rekaman CCTV, memperlihatkan EC mengeksekusi barang curiannya dengan melakukan pembongkaran.

Tak sampai 2 menit, EC pun berhasil mengambil baseband tersebut dan langsung dimasukkan ke dalam tas ranselnya. Lihainya EC dalam membongkar baseband BTS tersebut lantaran ia memiliki pengalaman dalam pemasangan baseband BTS.

Diketahui, fungsi dari baseband BTS di tower untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya. Biasanya untuk jaringan 2g hingga 4g.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Jadi saat melakukan pencurian waktu nya juga tidak menentu. Kadang siang, sore dan malam. Tapi terakhir di tanggal 7 November itu,” sambung Kasat Reskrim.

Dari hasil curiannya pun, baseband yang semula memiliki harga Rp 35 juta per unit EC jual dengan harga Rp 1,3 juta. EC menjual barang curiannya ke pembeli melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook.

“Pembelinya ini alamatnya ada di DKI, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini baru kami amankan dua barang bukti. Salah satunya kita dapat di jasa kirim yang ada di Sukabumi,” lanjutnya.

EC diringkus polisi di kediamannya wilayah Beringin pada 9 November 2023 pukul 22.15 WITA. Ia juga tak bekerja lagi pasca resign dari tempat kerjanya pada 2020 lalu.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

“Dia kerja itu dari 2018 sampai 2020. Uang hasil penjualan baseband BTS tadi digunakannya untuk bermain slot dan membeli narkotika jenis sabu,” sebut perwira balok tiga itu.

Atas tindakan kriminalnya ini, ia disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Barang bukti yang diamankan polisi:
– 2 unit baseband BTS Tower
– 2 unit kunci RBS
– 1 buah obeng
– 1 unit sepeda motor
– 1 buah ransel hitam
– Uang tunai senilai Rp. 650.000

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *