benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara (Kaltara) harap masyarakat tidak panik dengan dikeluarkannya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam fatwa tersebut membahas terkait transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Dikatakan Ketua MUI Kaltara, K.H Zainudin Dalilah mengingatkan masyarakat agar tidak panik terhadap imbauan tersebut.
Dengan beredarnya Fatwa MUI, terdapat pula beberapa list produk dan brand yang diboikot oleh MUI yang sudah terlanjur diperjualbelikan bahkan masih memiliki stok. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang semua produk-produk yang diboikot sesuai dengan list tersebut.
“Yang dibeli termasuk dalam daftar yang dirilis itu jual saja, nanti setelah habis belinya jangan yang itu lagi. Jadi stoknya itu habiskan,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Hal ini dikarenakan dapat membuat kerugian bagi si penjual atau pembeli dan sebelumnya memang tidak diketahui jika produk atau brand tersebut akan diboikot oleh MUI sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.
Ia berharap dengan dihabiskannya stok barang yang sudah terlanjur di beli tersebut selanjutnya masyarakat bisa menggunakan produk dan brand yang telah dianjurkan.
“Jangan sampai dibuang di laut nanti rugi, nanti selesai itu habis belilah yang dianjurkan untuk dibeli,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, ia pun memberikan komentar terkait aksi yang dilakukan masyarakat lakukan untuk membela Palestina di beberapa kota di Indonesia dan akan dilakukan juga di kota Tarakan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam aksi tersebut.
“Sekarang yang saya lihat, banyak orang yang berpartisipasi dengan aksi itu. Jangan sampai dimanfaatkan orang untuk kumpul-kumpul yang tidak jelas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa