Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kelurahan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memberikan edukasi terkait keimigrasian di tingkat kelurahan. Hal inipun menindaklanjuti program kerja yang telah disusun Direktorat Jenderal Imigrasi yakni membentuk desa binaan Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario mengatakan pihaknya memberikan pemahaman ke masyarakat agar terhindar dari TPPO khususnya bagi warga negara yang hendak bekerja di luar negeri.

“Bagaimana bahaya-bahayanya. Kita juga koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan itu ke masyarakat. Melibatkan instansi lainnya, bukan cuma kami (Imigrasi) saja,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Dalam memberikan pemahaman ke masyarakat, pihaknya juga menggandeng TNI/Polri agar masyarakat mengetahui perlindungan bagi warga negara yang terlibat kasus TPPO.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

Dilanjutkan Mario, dalam program ini pihaknya perdana bersinggungan langsung dengan masyarakat Kelurahan Karang Anyar. Pemilihan wilayah ini lantaran banyaknya penduduk yang bermukim di Karang Anyar.

“Tujuannya kalau penduduk nya banyak informasi yang tersampaikan juga bisa tersebar ke tiap masyarakat. Kemungkinan kita akan sasar ke kelurahan lainnya,” bebernya.

Tak hanya edukasi mengenai TPPO, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang ingin berpergian atau bekerja di luar negeri wajib memiliki paspor yang sah dan masih berlaku. Jika memilih bekerja, diharuskan bekerja sesuai prosedur dari Dinas Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Diuraikan Mario, di wilayah Kaltara sendiri terdapat beberapa data warga negara yang memilih bekerja di luar negeri.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Tidak terlalu banyak. Kita selalu tekankan dokumen kerjanya. Kasus TPPO juga Alhamdulillah belum ada aduan mudah-mudahan jangan,” sambungnya.

Sementara itu, Lurah Karang Anyar, Mashuri menjelaskan penduduk yang bermukim cukup tinggi yakni mencapai 31.000 jiwa dengan total 70 Rukun Tetangga (RT), sehingga cukup layak dijadikan desa yang dibina oleh Imigrasi.

Menyoal TPPO sendiri, sejauh ini belum ditemukan pihaknya. Koordinasi dengan tiap RT juga dilakukan untuk mengetahui warganya yang hendak bepergian ke luar negeri.

“Kita sama-sama sosialisasi ke masyarakat terkait keimigrasian,” sebutnya.

Adapun pihaknya membuka layanan administrasi bagi warga yang hendak melakukan pengurusan paspor ke Imigrasi. Namun hanya sebatas mengetahui jika warga yang bersangkutan akan bekerja ke luar negeri. Dalam kepengurusan administrasi kebutuhan paspor, tak banyak pihaknya terima. Rerata hanya 1 warga setiap bulannya yang melakukan kepengurusan dokumen administrasi di Kelurahan Karang Anyar.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

“Kita cuma membenarkan kalau warga ini mau menjadi TKI dan warga Kelurahan Karang Anyar. Kalau teknis kerja di luar negeri nya kita tidak tahu karena kan itu ada bidangnya sendiri. Kemarin juga ada yang baru mengurus itu satu orang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *