Rentut Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Kepala KPLP Lapas Nunukan Ditunda

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sidang tuntutan terdakwa Muhammad Miftahuddin (32), mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan yang dijadwalkan pada Kamis (26/10/2023) terpaksa ditunda.

Hal itu dikarenakan rencana tuntutan (Rentut) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Syamsuddin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meninggal dunia itu belum rampung.

Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal R Riza mengatakan ditundanya sidang tuntutan tersebut lantaran pihaknya masih menunggu petunjuk tuntutan dari Kejaksaan Tinggi.

“Tuntutan belum siap, kita masih menunggu petunjuk. Jadi sidang tuntutan kita tunda sampai hari Selasa (31/10/2023),” kata Amrizal kepada benuanta.co.id, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, Terdakwa Miftahuddin didakwa JPU telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan Syamsuddin meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tak hanya itu, Terdakwa juga diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Selama jalannya persidangan, setidaknya JPU telah menghadirkan 6 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli serta satu saksi dari pihak keluarga korban. Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Miftahuddin yakni Alex Chandra juga telah mengahdirkan satu orang saksi meringankan dari pihak Lapas Nunukan.

Untuk diketahui, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara Narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 Wita.

Dalam persidangan dengan agenda keterangan dari Terdakwa, didepan Majelis Hakim, Miftahuddin mengaku menganiaya korban lantaran tersulut emosi dengan sikap dan perilaku korban yang seolah tak menghormati petugas keamanan Lapas.

Padahal menurut Terdakwa, setiap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) telah diajari dan ditanamkan rasa sikap saling menghormati, namun saat itu korban justru menunjukkan sikap menyepelekan hal tersebut. Bahkan, menurut Terdakwa sikap itu sudah kerap ditunjukkan oleh korban meski sudah sering kali diberi peringatan oleh petugas.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Saat itu posisinya setelah azan Maghrib, jujur keadaan saya lagi capek-capeknya lalu korban disitu lewat dan sikapnya tidak menghormati saya sebagai petugas keamanan disitu, disitulah emosi saya memuncak,” kata Terdakwa.

Terdakwa mengaku, di dalam Pos tersebut, ia menyuruh korban untuk squad jump kurang lebih dalam kurun waktu sekitar 20 menit dengan gerakan kurang lebih 100 kali. Selain itu, Terdakwa juga mengakui telah memukul bagian korban, bahkan pada bagian perut korban.

Bahkan, Terdakwa juga membenarkan jika ia kala itu meminta kepada saksi Reza untuk mengambil kabel colokan. Terdakwa pun mengakui jika telah mencambuk korban dengan menggunakan kabel colokan tersebut.

Yang mana, sebagaimana diwartakan sebelumnya, setelah kejadian penganiayaan itu, korban mengalami kesakitan pada bagian perut dan dada sehingga mengalami kesulitan untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari. Hingga dua pekan kemudian yakni pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 09.00 Wita, Korban mendapatkan perawatan di klinik Lapas dengan keluhan sesak nafas dan mengeluh pada bagian kaki.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Namun setelah itu, korban kemudian dirujuk menuju Puskesmas Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Nunukan, diketahui mengalami gangguan ginjal sehingga korban kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan. Hingga pada Sabtu (24/6/2023), kondisi kesehatan korban terus menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Nunukan.

Korban diketahui merupakan narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *