benuanta.co.id, TARAKAN – Dirpolairud Polda Kaltara masih terus melakukan penyelidikan terhadap KM Sinar Ayu yang terbakar di perairan Juata pada 30 September 2023, malam. Diberitakan sebelumnya, KM Sinar Ayu terbakar saat loading tabung gas 3 kilogram untuk dibawa ke Kecamatan Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
Saat dikonfirmasi, Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan belum melangkahkan pemeriksaan ke saksi maupun ahli. Saat ini, pihaknya memerlukan pihak dari kepelabuhanan untuk menyelidiki menyoal Standar Operasional Prosedur (SOP) bongkar muat tabung gas.
“Karena kan gas benda berbahaya. Jadi harus ada SOP-nya untuk bongkar muat atau pengisian,” sebutnya, Kamis (26/10/2023).
Dalam kasus ini, juga terdapat korban yakni tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami luka bakar serius. Sehingga pihaknya belum juga melangkahkan ke pemeriksaan korban lantaran masih harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.
“Penyidiknya juga masih ada di Berau. Tapi kemarin, ABK ini sakit kan. Jadi kita cek lagi nanti kondisinya apa sudah sehat. Kita juga tidak bisa paksakan. Tunggu sehat dulu,” sambungnya.
Dilanjutkannya, upaya pemanggilan terhadap pihak yang berkenaan dengan kasus ini juga tetap dilakukan. Bambang menegaskan, selambat-lambatnya akan segera melakukan pemeriksaan pada pekan depan.
Disinggung menyoal ahli, pihaknya tak menampik. Kemungkinan, ahli yang akan dipanggil ialah Pertamina untuk mencari tahu soal Standar Nasional Indonesia (SNI) tabung gas melon.
“Kita juga sudah rapat dengan KSOP. Ya mungkin pekan depan saya akan infokan secara lengkap. Apalagi ini ada korban luka juga kan,” tutur perwira melati tiga tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan Kelas III Tarakan, Abdul Rahman, Rahman mengungkapkan saat kejadian, KM Sinar Ayu tengah dalam posisi bongkar muat tabung gas. Dari 2.800 tabung yang akan dibawa, kapal masih menunggu 500 tabung untuk dibawa naik ke kapal. Saat kejadian, nakhoda juga sedang tidak berada di kapal, melainkan di bawah dermaga.
“Kapal itu akan dibawa ke Sebatik, dengan kapasitas 24 GT. Saat dilakukan kegiatan bongkar muat itu ada persetujuan dari Syahbandar untuk melakukan kegiatan bongkar barang berbahaya. Kalau selesai muat baru mengajukan lagi untuk keberangkatan yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” beber Rahman.
Disinggung menyoal spesifikasi kapal, Rahman menyebut KM Sinar Ayu belum memenuhi standar mengangkut LPG lantaran masih berbahan kayu. Namun pihaknya mengedepankan beberapa pertimbangan agar KM Sinar Ayu tetap berlayar membawa LPG. Seperti memenuhi pelayanan gas subsidi ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Sehingga dari permintaan pemerintah daerah Nunukan makanya menjadi dasar agar memberikan pemuatan melayani daerah 3 T itu dan ini juga gas subsidi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli