Tekan Destructive Fishing, Patroli Gabungan Dimasifkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani sebanyak tiga perkara pemboman ikan di tahun ini.

Mayoritas dari pelaku destructive fishing ini keseluruhannya berasal dari Malaysia. Adapun saat ini, satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk tahap satu.

“Itu hasil pengawasan Satwas Sebatik berhasil menangkap,” ujar Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea, Senin (18/9/2023).

Untuk sanksi administrasi sendiri sejauh ini sudah terdapat delapan yang diterbitkan. Diantaranya pelanggaran terhadap jenis ikan yang dilindungi, pelanggaran daerah penangkapan dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Lebih jauh dijelaskannya, zona budidaya hasil laut juga masih melanggar zona pelayaran kapal. Nelayan kerap kali merusak tanda-tanda alur pelayaran. Padahal sebenarnya sudah diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

“Itu termuat di RZWP3K dan ada lokasinya masing-masing. Tempat nelayan, budidaya dan tempat pemukiman sudah diatur. Tinggal pemerintah daerah bersama-sama membantu menyelesaikan,” tuturnya.

Guna meminimalisir tindakan destructive fishing, pihaknya juga sering melakukan patroli laut bersama TNI AL serta Polairud. Terdapat satu unit kapal pengawas yakni KP Hiu 07 yang berukuran 28 meter. Sementara di Satwas Sebatik, Banjarmasin dan Balikpapan ada satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB).

“Nanti kami juga dapat dukungan dari pusat, satu unit kapal pengawas tipe albakora dengan ukuran 16 meter untuk menopang pengawasan di wilayah Kaltara,” ungkapnya.

Ia mengakui, dengan adanya armada saat ini belum ideal untuk mengawasi luasan wilayah kerja. Namun pihaknya juga merasa terbantu atas dukungan operasi pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Polairud Polda Kaltara turut melakukan penegakan hukum (Gakkum) untuk pelanggaran kelautan dan perikanan. Namun, sebelum terjadinya penegakan hukum tersebut, terdapat beberapa tahapan di antaranya preventif dan gakkum.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kasubdit Patroli Airud Polairud Polda Kaltara, AKBP Suryanto menjelaskan sejauh ini pihaknya lebih mengedepankan kegiatan preventif dengan bekerja sama dengan instansi lainnya.

“Karena memang ada beberapa aturan yang baru seperti Cipta Kerja lebih condong ke administratif,” jelasnya.

Pada tahun ini juga belum terdapat gakkum. Hanya saja sempat terdapat penangkapan kapal nelayan asal Malaysia yang terbawa arus hingga perairan Karang Unarang. Terdapat alasan tersendiri bagi Polairud tidak melakukan penegakan hukum lantaran tak adanya alat tangkap di perahu tersebut.

“Waktu itu ada nelayannya. Sebenarnya nelayan ini asal Filipina tapi lama di Malaysia. Tidak ada unsur destructive fishing juga karena tidak ada detonator,” tambah dia.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Perwira melati dua itu mengakui cukup sulit dalam menindak pelaku pengerusakan sumber daya laut lantaran informasi yang didapat selalu bocor. Akses menuju lokasi juga terbilang cukup jauh sehingga ketika polisi tiba terduga pelaku sudah melarikan diri.

Berdasarkan pantauan polisi, daerah yang paling sering terjadi destructive fishing ialah daerah perbatasan.

“Kalau misalnya didapati kita pasti proses hukum Pasal 92 Tahun 2009. Kita juga selalu berkoordinasi dan patroli bersama dengan PSDKP dan unsur lain seperti TNI AL,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *