Harapkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dimanfaatkan Masyarakat

benuanta.co.id, Bulungan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan program yang telah diluncurkan sejak 17 Agustus hingga 30 September 2023, yakni pembayaran pajak dan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) karena didalamnya ada keringanan.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program yang telah diberikan Pemprov Kaltara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal jatuh tempo,” ujarnya kepada benuanta.co.id.

Pembayaran pajak ini, menurut mantan Wakapolda Kaltara itu guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bertujuan untuk melakukan pembangunan daerah Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Enam Inovasi Pemungutan Pajak Daerah di Tana Tidung

“Saya juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang telah menunaikan kewajibannya,” tuturnya.

Program ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Serta dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78, Pemprov Kaltara memberikan program pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya,” sebutnya.

Lanjutnya, didalam program tersebut diberikan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah dari Tana Tidung Menggembirakan

“Pengurangan pokok PKB ini bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari tanggal 17 Agustus sampai 30 September 2023,” jelasnya.

Dirinya juga tidak bosan mengajak agar wajib pajak dapat memanfaatkan program ini, guna mewujudkan Provinsi Kaltara yang berubah, maju dan sejahtera.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo mengatakan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan pelayanan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan.

“Pajak daerah merupakan instrumen penting dalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu Pemprov Kaltara melalui Bapenda memberikan pembebasan terhadap BBNKB kedua dan seterusnya,” ucap Tomy.

Bahkan keringanan yang didapatkan bagi wajib pajak, yang menunggak pajak 5 tahunan ada pembebasan. Dimana pajak 4 tahunnya dibayar sedangkan satu tahunnya digratiskan atau tidak dibayar.

Baca Juga :  Enam Inovasi Pemungutan Pajak Daerah di Tana Tidung

“Tentunya ini dapat meringankan masyarakat,” sebutnya.

Lalu untuk pembebasan BBNKB itu berlaku untuk kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

“Untuk bea balik nama kendaraan bermotor kita permudah, dari plat luar ke KU itu kita bebaskan pungutannya,” terangnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *