Jawab Tanggapan Pemda soal Raperda Dukcapil dan Perlindungan Lahan Pertanian

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Hendrawan menyampaikan tanggapan atas pendapat pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang disampaikan pada 31 Juli 2023 lalu.

Dua raperda itu yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di Kabupaten Nunukan, dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Setelah mendengarkan dan mempelajari pendapat pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Nunukan, pihaknya menyampaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Nunukan, dalam Raperda tersebut agar memuat penghapusan denda administrasi kependudukan,

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Lanjutnya, sehingga nantinya dengan adanya penghapusan denda administratif di harapkan masyarakat lebih aktif untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang dimiliki. “Kami dari DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan,” kata Hendrawan.

Dan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sedangkan tujuan dari raperda ini untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimaksud untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

Ini dilakukan untuk melindungi kawasan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak serta mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

“Kami mengapresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pengharmonisasian,” jelasnya.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, serta memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yaitu : tujuan, kejelasan rumusan, kesesuaian jenis dan materi muatan, kedayagunaan serta asas keterbukaan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2650 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *