Bobol Dua Rumah, Pas Ditangkap Ngakunya Buat Judi Online

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RV (36) diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara lantaran terlibat tindak pidana pencurian. Tak tanggung-tanggung, RV diduga membobol dua rumah di Jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT 08. Rumah pertama, berhasil dibobolnya pada 28 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wita dan rumah kedua berhasil dimasukinya pada 13 Juli 2023 sekira pukul 03.00 Wita.

Saat melancarkan aksinya, RV berkeliling di Perumahan Putra Residence. Sesekali, ia mengintip dari luar jendela rumah incarannya, guna memastikan penghuni rumah tertidur lelap. Setelah memastikan targetnya, RV mencongkel pintu dapur dan setelah berhasil masuk ia langsung menuju kamar dan mengambil beberapa barang berharga. Di antaranya laptop merk Asus warna abu-abu dan handphone redmi 10 warna hitam.

“Laptop itu berada di dekat pintu kamar dan langsung mengambil laptop tersebut. Kalau handphone itu tergeletak di dekat kasur,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triyono, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

Dilanjutkannya, setelah berhasil mengambil kedua barang berharga itu, RV kembali keluar rumah melalui dapur yang juga menjadi akses jalan awal dari pencuriannya.

“Setelah itu terlapor langsung pulang kembali kerumahnya,” imbuh dia.

Sementara untuk di TKP kedua, RV kembali melancarkan aksi dengan modusnya memantau wilayah sekitar dengan berkeliling di Perumahan Putra Residence. Ia pun salah satu rumah yang diyakininya pemilik rumah tengah tertidur lelap. Kemudian, ia mengulangi cara yang sama untuk memasuki rumah yakni mencongkel salah satu jendela rumah.

“Jadi kembali melihat pemilik yang sedang tidur. Kemudian menggunakan besi yang sebelumnya sudah dipakai. RV masuk rumah dan mengambil beberapa barang berharga,” tutur IPTU Triyono.

Adapun pada TKP kedua ini, RV mengambil barang milik korban berupa cincin emas, tas jinjing warna coklat, dompet berisi uang Rp 2 juta rupiah, gantungan gelang emas berbentuk hati, satu batang logam mulia emas seberat 1 gram, dan handphone merk Oppo berwarna ungu.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

Atas kejadian ini korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara dan personel langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ke beberapa saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga RV sempat membeli pulsa dan handphone yang digunakan RV memiliki ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

RV pun diamankan di kediamannya dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat diinterogasi, RV mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Aki Pingka Perumahan Putra Residence Blok B I RT. 08.

“Pelaku mengaku mengambil dengan mengambil Laptop dan HP,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa, uang yang diambil dari rumah korbannya sejumlah Rp. 2 juta digunakan RV untuk bermain judi online. Sementara handphone milik korban telah digunakan untuk keperluan pribadi. RV juga diketahui pernah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

“Saat diamankan barang hasil curian berupa 1 buah cincin emas bermata berlian, 1 buah tas jinjing warna coklat, 1 buah dompet warna merah, 1 buah gantungan gelang berbentuk hati terbuat dari emas, 1 batang logam mulia emas seberat 1 gram, 1 unit Hp merk Oppo warna ungu aurora, serta 1 unit laptop merk ASUS warna abu-abu  masi ada pada RV,” bebernya.

Perwira balok dua itu menegaskan, motif pelaku  melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja  saat ini. Atas tindak kriminal RV ia disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2631 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *