benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memberikan pemahaman Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah, termasuk Tokoh masyarakat, adat, dan agam di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan itu juga dihadiri langsung Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Wakil Bupati H. Hanafiah, dan terlihat juga Sekretaris Daerah Serfianus, yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa, 18 Juli 2023, kemarin.
Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebu adalah untuk mereformasi kriminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara.
Perkembangan sistem pemidanaan dewasa ini bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.
Bupati Laura, mengapresiasi Kejari Nunukan, karena menurutnya Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia di hadapan hukum, menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Restorative Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” kata Laura.
Dia juga mengatakan, secara sederhana Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Selain itu, Kajari Nunukan Teguh Ananto, menyampaikan, Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu yang cukup lama.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). “Kami mencatat sejak Januari hingga Juli 2023, Kajari Nunukan telah menyelesaikan 6 kasus tindak pidana dengan Restorative Justice,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli