Restorative Justice Alternatif Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memberikan pemahaman Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah, termasuk Tokoh masyarakat, adat, dan agam di Kabupaten Nunukan.

Kegiatan itu juga dihadiri langsung Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Wakil Bupati H. Hanafiah, dan terlihat juga Sekretaris Daerah Serfianus, yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa, 18 Juli 2023, kemarin.

Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebu adalah untuk mereformasi kriminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara.

Baca Juga :  Bimas Kemenag Nunukan Sebut Kekurangan Nikah Siri

Perkembangan sistem pemidanaan dewasa ini bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.

Bupati Laura, mengapresiasi Kejari Nunukan, karena menurutnya Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia di hadapan hukum, menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Restorative Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” kata Laura.

Baca Juga :  Dua Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Didenda Rp 150 Juta

Dia juga mengatakan, secara sederhana Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Selain itu, Kajari Nunukan Teguh Ananto, menyampaikan, Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu yang cukup lama.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). “Kami mencatat sejak Januari hingga Juli 2023, Kajari Nunukan telah menyelesaikan 6 kasus tindak pidana dengan Restorative Justice,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Sebut Bahaya Kandungan Liquid Vape bagi Tubuh

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *