BKD Terus Sosialisasikan Permenpan 1 Tahun 2023 ke Setiap PNS

benuanta.co.id, BULUNGAN – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kini terus disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, Permenpan RB ini keluar efek dari penyetaraan jabatan, yakni dari Jabatan Administrasi atau Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian pada Jabatan Fungsional yang setara. Di mana jabatan fungsional dibagi menjadi dua yakni jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.

Baca Juga :  Seleksi Penerimaan CASN Didominasi PPPK

“Ini merupakan efek dari penyetaraan kemarin, kemudian dibuat regulasi berupa Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 terkait jabatan fungsional,” ujar Andi Amriampa, Rabu 12 Juli 2023.

Kata dia, ada 2 keahlian dan keterampilan, keduanya pun akan diimplementasikan. Pasalnya yang menjadi persoalan saat ini adalah terkait mekanisme manajemen kinerjanya, kemudian penilaian angka kreditnya.

Baca Juga :  BKD Kaltara Optimis Jumlah Formasi CASN Tidak Akan Berkurang

“Inilah yang akan kita uraikan ke bawah seperti apa mekanisme-mekanismenya. Terus terang saja bahwa setelah penyetaraan ini belum ada informasi utuh terhadap PNS atau pola kerja mereka,” paparnya.

Lanjutnya, hal itulah yang kedepannya akan diseriusi dengan melakukan sosialisasi agar dapat diterjemahkan oleh masing-masing PNS untuk menjalankan pekerjaannya sesuai jabatan fungsional yang diemban oleh PNS ini. (*)

Baca Juga :  Seleksi Penerimaan CASN Didominasi PPPK

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *