Dokumen Data dan Fakta soal Eks Kadis PUPR Kaltara Bakal Diserahkan ke PTUN

benuanta.co.id, Bulungan – Setelah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan hasil membatalkan surat Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang mencopot Datu Iman Suramenggala dari posisinya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara. Selanjutnya, Gubernur Kaltara akan melakukan banding dengan menunjukan beberapa fakta yang disertai dokumen lengkap untuk membuktikan musabab pencopatan penggugat.

“Terhadap putusan itu, kita banding,” tegas Gubernur Zainal kepada benuanta.co.id pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dikatakan Gubernur, pihaknya telah menjalankan proses penggantian posisi penggugat dari jabatannya. Banding yang diajukan Gubernur, selanjutnya akan membuktikan kepada PTUN dengan membawa sejumlah data – data berisi fakta yang di dalamnya berkaitan dengan penggugat.

Baca Juga :  Enam Terobosan BPPD untuk Wilayah Perbatasan Kaltara 

“Kita data dan fakta-fakta semua sangat tebal. Mohon maaf dalam persidangan pengacara penggugat itu jarang sekali berbicara, itu fakta persidangan,” paparnya.

Untuk diketahui, Gubernur Kaltara sebagai tergugat yang telah mengajukan eksepsi atau bantahan namun tidak diterima seluruhnya oleh hakim PTUN Samarinda. Sehingga dalam amar putusan ada 5 poin pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kedua menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kaimantan Utara Nomor : 8624/174/2.-8KD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Fokus Pembinaan Atlet Persiapan Pra PON 2024

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-8BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara atau jabatan yang setara sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kemenag Minta FKUB Berperan Aktif Jauhi Perbedaan dalam Menyambut Pesta Demokrasi

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 568.000. (*)

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *